KUPANG, BN — Upaya Pemerintah Kota Kupang memperkuat tata kelola pelayanan publik mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pertemuan bersama Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo di Balai Kota, Selasa (4/11/2025), Ombudsman menilai sejumlah terobosan Pemkot Kupang menjadi contoh praktik baik di Nusa Tenggara Timur dalam membangun sistem pelayanan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan Dadan S. Suparmawijaya, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT Darius Beda Daton. Dari pihak Pemkot Kupang hadir Sekretaris Daerah Jeffry Edward Pelt, bersama kepala perangkat daerah terkait seperti Dinas Perhubungan, Bapenda, RSUD S.K. Lerik, dan Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga forum untuk mengukur arah kebijakan publik Kota Kupang di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan adil.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025, Ombudsman telah melakukan perubahan mendasar dalam metode penilaian pelayanan publik. Selama tujuh tahun terakhir, lembaga itu menggunakan survei kepatuhan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah memenuhi standar pelayanan. Namun kini, penilaian diarahkan pada “opini pelayanan publik”, yang lebih menekankan pada kualitas hasil dan pengalaman masyarakat.
“Kalau dulu kita menilai dapurnya—bagaimana proses dan sarana pelayanan publik berjalan—sekarang kita menilai hasil masakannya, yaitu kualitas layanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Robert. “Karena publik adalah juri terbaik dalam menilai pelayanan publik.”
Ia mengungkapkan, berdasarkan survei tahun 2024, Kota Kupang memperoleh skor sekitar 86 poin, termasuk dalam kategori “hijau tipis”. Artinya, pelayanan publik di ibu kota NTT itu sudah berada pada jalur yang baik, meski masih perlu penguatan di sejumlah aspek seperti digitalisasi sistem dan konsistensi standar di setiap unit layanan.
Robert menilai, kinerja puskesmas di Kota Kupang layak diapresiasi karena secara aktif menggandeng Ombudsman dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP). Langkah itu dinilai sebagai bentuk kesadaran baru bahwa pelayanan publik bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga soal rasa keadilan dan kepuasan warga. Ia berharap pola kolaborasi tersebut diperluas ke sektor pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Anggota Ombudsman lainnya, Dadan S. Suparmawijaya, menyoroti pentingnya integrasi sistem pengaduan masyarakat di daerah. Ia menegaskan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme internal pemerintah. Karena itu, Ombudsman mendorong agar seluruh kanal pengaduan di daerah, baik dari kelurahan hingga dinas, dihubungkan dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan ditangani secara berjenjang, mulai dari pengawas internal, inspektorat, hingga Ombudsman, agar masyarakat merasa ada respons atas keluhan mereka,” jelas Dadan.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara indeks pelayanan publik Kemenpan RB dan opini pelayanan publik versi Ombudsman. Kemenpan RB, kata dia, berfokus pada pembinaan dan peningkatan mutu sistem pelayanan, sedangkan Ombudsman menilai dari sisi kepuasan publik, sebagai bentuk pengakuan atas kinerja penyelenggara layanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, memuji langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, Kota Kupang termasuk daerah yang progresif dalam menerapkan standar pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, kependudukan, hingga pengelolaan pajak daerah.
“Kami melihat kemajuan signifikan dalam komitmen pemerintah kota. Semua unit pelayanan kini memiliki arah yang lebih jelas dengan SOP yang mulai diterapkan secara konsisten,” kata Darius.
Ia menambahkan, partisipasi aktif Pemkot Kupang dalam Kompetisi Inovasi Daerah (KID) dan upaya pembenahan seluruh puskesmas menjadi indikator bahwa pembenahan layanan publik bukan lagi slogan, tetapi proses nyata yang dijalankan dengan konsistensi.
Menanggapi penilaian tersebut, Wali Kota Christian Widodo menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah kota berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan warga, bukan sekadar memenuhi indikator penilaian.
“Penilaian seperti ini menjadi kanal validasi bagi kami. Kalau masyarakat merasa terlayani dengan baik dan Ombudsman menilai positif, berarti arah kita sudah benar,” ujarnya.
Christian kemudian memaparkan sejumlah inovasi pelayanan publik yang kini dijalankan Pemkot Kupang, antara lain:
- Dana pengaman Rp3 miliar di RSUD S.K. Lerik untuk menolong pasien gawat darurat tanpa identitas atau peserta BPJS tidak aktif.
- Program liang lahat gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan sistem blok pemakaman tertib.
- Amnesti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban warga, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
- Beasiswa vokasi luar negeri hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan di Shanghai, Tiongkok, bagi lulusan SMA/SMK berprestasi.
- Rencana digitalisasi sistem parkir berbasis barcode, yang diharapkan mampu menekan kebocoran PAD dan menata manajemen parkir secara transparan.
“Semua langkah ini kami arahkan pada satu tujuan: menciptakan pelayanan publik yang manusiawi dan berkeadilan,” kata Christian. Ia menambahkan, seluruh kebijakan Pemkot Kupang dijalankan dalam kerangka visi “Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” (*/Andyos Manu/Advertorial)






