Berkas 13 Tersangka Kasus Tanah Labuan Bajo Dinyatakan Lengkap

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Berkas 13 tersangka kasus pengalihan aset tanah Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinyatakan lengkap alias P21.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (21/1/2021).

Read More

“Hari ini kasus Labuan Bajo P21 untuk 13 tersangka,” tulis Kesipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim via pesan WhatsApp.

Selanjutnya menurut Abdul Hakim, berkas 13 tersngka yang sudah dinyatakan lengkap akan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkasnya langsung diserahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Dalam kasus tanah Labuan Bajo, Kejati NTT telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Dari 17 tersangka, 16 orang lainnya telah ditahan.

Satu tersangka lain yakni Bupati Agustinus Ch. Dula masih belum bisa ditahan lantaran masih menunggu ijin dari Menterk Dalam Negeri.

Kasus dugaan jual beli aset tanah seluas 30 Hektare di daerah Keranga, Labuan Bajo ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,3 Triliun. (*BN/KN)

Related posts