BNN NTT Ungkap Peredaran Gelap Narkoba di Manggarai Barat

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist


KUPANG, berandanusantara.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kabupaten Manggarai Batat, tepatnya di kompleks pelabuhan laut Labuan Bajo.

Kepala Bidang Pemberantasan, AKP Julia Beribe dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2019) menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan BNN pada tanggal 21 Juni 2019. Tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga (3) orang.

Read More

“Tersangka masing-masing berisial MT, TAT dan SL,” jelas dia.

Dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap, pihak BNN berhasil menyita barang bukti yakni satu paket jenis methamfetamin atau shabu dengan berat 0,0078 GR, satu bungkus rokok Sampoerna Mild putih.

Selain itu, tiga batang pipet kaca atau pirex, satu jaket dengan motif bergaris cokelat-hitam, satu buah handphone dengan merek Nokia Type 150 warna hitam serta satu buah handphone merek OPPO F1 One.

“Tersangka MT dijerat Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1), TAT pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1), sementara SL dijerat pasal yang sama huruf (A),” jelas Julia. (AM/BN)

Related posts