BPJS Kesehatan Buka layanan Pendaftaran Peserta JKN – KIS Melalui Telepon

  • Whatsapp

konferensi pers BPJS KesehatanKUPANG, berandanusantara.com – BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai terobosan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Salah satunya ialah membuka pendaftaran peserta kedua jaminan kesehatan di pemerintah ini melalui telepon.

Dalam konferensi pers, Senin (15/5/2017), kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Subkhan, SKM, M.Kes menjelaskan, BPJS akan sebisa mungkin memanfaatkan kemajuan teknologi untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat. Masyarakat, kata dia, tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar menjadi peserta, tetapi cukup dengan menghubungi melalui jalur telepon 1500-400.

Layanan ini, lanjut Subkhan, berlaku bagi calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Selain untuk mendaftar, peserta juga bisa memanfaatkan Care Center atau Virtual Service ini untuk memperoleh informasi, pengaduan, berkonsultasi dengan dokter.

“Dalam layanan ini, peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan baik itu nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas Kesehatan tingkat pertama”, jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat pengguna layanan ini agar mempersiapkan sejumlah informasi yang nanti akan ditanyakan oleh petugas diantaranya nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nomor rekening tabungan (BNI/ BRI/ MANDIRI), nomor HP, alamat domisili/ atau tempat tinggal ( untuk pengiriman kartu), serta alamat email.

Subkhan menambahkan, pendaftaran melalui telepon ini akan direkam kemudian para calon peserta akan dikirimi nomor virtual melalui nomor ponsel atau email. Setelah dirikirm, peserta diwajibkan membayar iuran pertama melalui bank dengan mekanisme auto debet untuk pembayaran selanjutnya. Usai membayar, kartu peserta telah aktif dan BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar

“Paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan,” ujar dia. (AM/lkr)

Related posts