Bupati Mangarai Barat Belum Ditahan, Satu TSK Positif COVID-19, Satu Masih Buron

  • Whatsapp
Istimewa
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 16 tersangka (TSK) kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berupa tanah seluas 30 hektare, yang terletak di desa Kerangan, kelurahan Labuan Bajo.

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula alias ACD ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari 16 tersangka, 13 telah ditahan, sementara 3 orang lainnya termasuk Bupati belum ditahan.

Read More

Kajati NTT, Yulianto, Kamis (14/1/2021), menjelaskan, tersangka Agustinus Ch Dula belum ditahan lantaran pihaknya masih tunduk pada aturan. Sementara menurutnya, satu tersangka lain terpapar COVID-19, sementara satu orang buron.

“Saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka VS, yang bersangkutan ternyata positif COVID 19, sehingga belum bisa dilakukan penahanan dan masih di Labuan Bajo,” jelas Kajati.

Yuianto menjelaskan, satu tersangka yang masih buron berinisial A alias U. Pihaknya masih melakukan pelacakan terkait keberadaan yang bersangkutan. “Tim sedang berusaha melakukan penangkapan,” katanya.

Sore tadi, aparat Kejati NTT menggelandang sebanyak 10 tersangka dari Labuan Bajo menuju Kupang menggunakan pesawat. Sampai di Kupang, mereka dibawa ke kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, selanjutnya ditahan.

Mereka yang hari ini digelandang ke Kupang yakni; Andi Rizki, Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano yang diketahui merupakan eks warga negara Italia. (*BN/KN/MB)

Related posts