Desakan Pencabutan Ijin PT SMR Kembali Dikumandangkan

  • Whatsapp
Aliansi masyarakat NTT untuk kedaulatan rakyat saat melakukan aksi damai. (Arman/BN)
Aliansi masyarakat NTT untuk kedaulatan rakyat saat melakukan aksi damai. (Arman/BN)
Aliansi masyarakat NTT untuk kedaulatan rakyat saat melakukan aksi damai. (Arman/BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Desakan untuk mencabut ijin tambang PT Soe Makmur Resourche (SMR) yang berlokasi di desa Supul, kecamatan Kuatnana, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali dikumandangkan Aliansi Masyarakat NTT untuk Kedaulatan Rakyat.

Aliansi ini merupakan gabungan dari perwakilan masyarakat desa Supul, Sinode GMIT, JPIC OFM, JPIC Claretin, WALHI NTT, PMKRI, PRD, API Kartini, GEMA SABA, LMND,FMN, LK FKIP UKAW, PERMASKU, IMAN, FSFM dan PERMATOS.

Dengan menggelar aksi damai di lampu merah kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Rabu (24/2/2016), aliansi ini dengan tegas mendesak gubernur NTT untuk segera mencabut ijin operasional PT SMR. Mereka juga meminta pihak terkait untuk mengaudit perusahan ini, karena tidak membayar royalti kepada pemilik lahan.

Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, PT SMR disesak untuk melakukan reklamasi pasca aktifitas tambang yang selama ini dilakukan. Mereka juga menuntut Pemprov NTT dan Pemkab TTS agar bertanggung jawab terhadap konflik sosial yang terjadi di wilayah Supul, kecamatan Kuatnana, TTS.

Aliansi menilai bahwa tanah rakyat di desa Supul telah dirampas oleh PT SMR tanpa ada kesepakatan dengan pemilik lahan yang sebenarnya. Hal ini, menurut aliansi, yang kemudian menimbulkan konflik horisontal dan vertikal.

Aliansi masyarakat NTT untuk kedaulatan rakyat juga menganggap bahwa hal ini sengaja diciptakan pemerintah dan pemilik modal demi meraup keuntungan sepihak, serta
menimbulkan konflik yang telah meluas di antara sesama bersaudara.

“Lahan rakyat di gusur sebesar besarnya. Kemudian rumah rakyat digusur, lahan rakyat juga ikut digusur. Saat rakyat melawan untuk mempertahankan tanah miliknya, justru rakyat diancam akan dibunuh,” tegas Ridwan Nugroho, koordinator lapangaan aliansi masyarakat NTT untuk kedaulatan rakyat.

Ridwan mempertanyakan sikap pemerintah yang disebutnya lebih memilih diam, dan mendukung pemodal asing yang datang merampas lahan milik rakyat. Menurut dia, ini sangat bertolak belakang dengan amanat undang-undang tahun 1945 pasal 33.

Demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka tanah dikelola untuk rakyat, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tanah untuk rakyat bertani, tanah untuk rakyat di jadikan sebagai habitat atau tempat tinggal,” tegas Ridwan.

Aksi Aliansi Masyarakat NTT untuk Kedaulatan Rakyat ini dikawal ketat aparat keamanan dari Kepolisian Resort Kupang Kota. Meski demikian, selama aksi berlangsung tidak terjadi berbagai hal yang mengganngu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Arman)

Related posts