Disdukcapil Kota Kupang Berlakukan Sistem Zonasi di Masa ‘New Normal’

  • Whatsapp
Agus Ririmase. (Ist)
Agus Ririmase. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang mulai memberlakukan sistem zonasi dalam pelayanan pengurusan administrasi kependudukan.

Sistem zonasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan dan antrean, karena protokol kesehatan tetap harus dijalankan meski pemerintah telah memberlakukan masa ‘new normal’.

Read More

“Kami akan melayani per kecamatan,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase, Senin (15/6/2020) siang, di ruang kerjanya.

Untuk hari Senin, jelas Agus, pelayanan akan diberikan khusus untuk warga kecamatan Oebobo. Selasa untuk warga kecamatan Kelapa Lima, hari Rabu kecamatan Maulafa, hari Kamis kecamatan Alak, sedangkan hari Jumat untuk warga kecamatan Kota Lama dam Kota Raja.

“Jadi lima hari kerja kami akan efektifkan pelayanan berdasarkam zona,” jelas mantan Camat Kelapa Lima ini.

Selain untuk menghindari penumpukan atau kerumunan warga secara berlebihan, Agus meyakini kalau ditetapkannya sistem zonasi ini akan memudahkan pihaknya dalam memetakan jumlah penduduk per kecamatan, khususnya yang datang ke Dinas Dukcapil Kota Kupang.

“Ini sekaligus akan jadi bahan evaluasi bagi kami, sehingga kedepan kami bisa dengan siatem jemput bola melayani masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengakui kalau ketersediaan blangko hingga saat ini sudah sangat minim. Hal ini dikarenakan selama masa pandemi covid-19 pihaknya tidak bisa bertugas ke Jakarta untuk mengupayakan sistem, jaringan, termasuk blanko.

“Tingkat ketergantungan Dinas Dukcapil terhadap pemerintah pusat 90 persen. Blangko yang dimiliki semula 16 ribu. Saat ini tersisa hanya seratusan saja,” katanya.

“Ini pasti akan menjadi kendala, karena kami tidak bisa melakukan pelayanan secata total kepada masyarakat,” sambungnya.

Agus mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan NTT di Jakarta, agar dapat memfasilitasi pengambilan blangko di Kementrian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jendral (Dirjen) Dukcapil.

“Kalau bersedia, kami akan bersurat disertai biaya pengirimanmya. Selain itu, saya juga harus minta petunjuk dari Pak Wali Kota terkait persoalan ini,” katanya.

Meski dengan berbagai kendala, namun Dinas Dukcapil Kota Kupang tetap mengupayakan agar pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Itu adalah hak setiap warga negara dan wajib hukumnya pemerintah harus melayani,” pungkasnya. (AM/BN)

Related posts