Disperindagkop TTU Sita Ratusan Barang Kadaluarsa

  • Whatsapp
Kabid perdagangan dinperindagkop bersama barang kadaluarsa. (Lius Salu/BN)
Kabid perdagangan dinperindagkop bersama barang kadaluarsa. (Lius Salu/BN)
Kabid perdagangan Dinperindagkop TTU bersama barang kadaluarsa. (Lius Salu/BN)

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Masyarakat khususnya konsumen harus teliti saat berbelanja. Pasalnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dan menyita ratusan sejumlah produk yang sudah kadaluarsa di sejumlah toko dan kios tersebar di Kefamenanu.

Kepala Dinas Perindagkop TTU, Drs. Maksimus Akoit, M.Si kepada wartawan mengatakan, barang-barang yang disita adalah sejumlah barang yang sesuai hasil pengawasan selama tiga hari berturut-turut dari Dinas Peridagkop bergabung dengan SKPD lain terkaitnya serta Kepolisian dan Satpol PP untuk pengawasan barang yang beredar di Kabupaten TTU yang kadaluarsa/ekspired.

Akoit yang didampingi Kabid Perdagangan Antonius Eko mengatakan, hasil operasi tersebut ditemukan banyak pelaku-pelaku usaha “nakal”yang masih berspekulasi menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa. Penyitaan barang-barang ini, kata Akoit, merupakan barometer berkaitan dengan hari raya Idhul Fitri dan dilakukan setiap tahun dua kali.

“Banyak barang yang kita ambil/sita saat razia barang kadaluarsa menjelang hari raya Idhul Fitri supaya jangan diperdagangkan,” kata Akoit yang dikonfirmasi, Kamis (30/6/2016) kemarin .

Barang-barang kadaluarsa yang disita seperti makanan ringan, pop mie, saos tomat dan barang sembako lainnya karena dinilai membahayakan. Karenanya setelah disita akan dibuatkan berita acara dan mengundang pelaku-pelaku usaha pemilik  barang untuk dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan.

“Saya kira itu tugas kami dalam pengawasan dan pengamanan terhadap barang-barang kadaluarsa sesuai UU no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” pungkasnya sembari menambahkan penyitaan barang-barang kadaluarsa ini sudah disampaikan ke Balai POM. (Lius Salu)

Related posts