Distributor Pupuk Bersubsidi “Nakal” Bisa Dikenai Sanksi PHK

  • Whatsapp
Foto: Arman/BN
Foto: Arman/BN
Foto: Arman/BN

KUPANG, berandanusantara.com – PT Pupuk Kaltim tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi para distributor atau pengecer nakal, jika dalam menjual pupuk bersubsidi melenceng dari mekanisme dan aturan yang ada. Bahkan, bisa sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manager Pemasaran PT Pupuk Kaltim, Muhamad Yusri, kepada Wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/3/2016) menjelaskan, pihaknya memang sangat menjaga kepercayaan dengan para konsumen pupuk. Apalagi, jelas dia, mekanisme dan aturan tentang pendistribusian pupuk bersubsidi sudah sangat jelas.

“Ini yang perlu dijaga bersama, sehingga dalam pendistribusian tidak terjadi masalah,” ungkap Muhamad Yusri, yang saat itu menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi product knowledge dan media tour wilayah NTT, di Aula Restauran Beer And Barrel Kupang yang berlangsung sejak tanggal 1-4 Maret 2016.

Dia juga menegaskan, apabila dalam perjalanan ada temuan atau informasi soal distributor yang bekerja tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut, kata dia, bisa berupa sanksi ringan atau teguran lisan atau tulisan, serta pengurangan jatah wilayah distribusi.

Ia menambahkan, sanksi berat yang akan diberikan pun bisa sampai pada pemutusan hubungan kerja dengan diatributor nakal. “Kalau perlu jika sudah berlebihan akan kami pecat, karena yang dituntut adalah bekerja sesuai aturan dan konsumen tidak dirugikan,” ujar dia.

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, pihak PT Pupuk Kaltim setiap bulannya akan melakukan evaluasi bersama para distributor. Selain itu, akan dilakukan pembinaan secara rutin kepada para distributor dan pengecer, sehingga pendistribusian pupuk bersubsidi bisa berjalan sesuai aturan. (Arman)

Related posts