DPRD NTT Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Radikal

  • Whatsapp
Anwar Pua geno. (ist)
Anwar Pua geno. (ist)
Anwar Pua geno. (ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Menyikapi berbagai aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan melihat situasi politik hukum nasional, DPRD NTT akhirnya mengambil sikap tegas menolak segala bentuk paham, gerakan, serta ormas radikal di seluruh Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan ini dibacakan langsung ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Selasa (16.5/2017). Menurut Anwar, DPRD juga mendukung penuh sikap dan keputusan pemerintahan Jokowi – JK, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM yang telah mengumumkan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, HTI oleh pemerintah diindikasikan melanggara konstitusi Negara dan bertentangan dengan ideologi pancasila, serta mengancam keutuhan NKRI,” jelas Anwar didampingi sejumlah anggota DPRD NTT.

DPRD NTT juga mengambil sikap terkait aspirasi yang disampaikan Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) terkait vonis Pengadilan Jakarta Utara terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk itu, Anwar menjelaskan, DPRD NTT meminta kepada Pengadilan Tinggi Jakarta Utara agar bersikap independen dalam menjatuhkan vonis pada tingkat banding, tanpa terpengaruh oleh intimidasi dan tekanan massa dari pihak manapun.

Selain itu, kata Anwar, DPRD NTT juga mendukung semua langkah pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi ideologi Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika di seluruh Indonesia. Pihaknya juga meminta TNI dan Polri untuk bertindak tegas kepada pelaku anarkis dan gerakan radikal.

“Menindak tegas juga Ormas atau kelompok penebar terror dan kebencian di tengah masyarakat, dengan tetap mengedepankan proses dan mekanisme hokum yang berlaku,” pungkas Anwar.

Pernyataan sikap tersebut dibuat secara tertulis yang tembusannya disampaikan ke Ketua DPR RI, Ketua Mahkama Agung, Menko Polhukam, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Panglima TNI, serta seluruh jajaran terkait di tingkat provinsi NTT. (AM)

 

Related posts