Fransisco Dampingi Belasan PTT yang Diberhentikan Wali Kota Kupang

  • Whatsapp
Fransisco Bernando Bessie, SH, MH. (Ist)
Fransisco Bernando Bessie, SH, MH. (Ist)
Fransisco Bernando Bessie, SH, MH. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Belasan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diberhentikan Wali Kota Kupang, Nefry Riwu Kore mendapat pendampingan hukum dari Pengacara Fransisco Bernando Bessie.

Sebanyak 15 PTT dari 369 yang diberhentikan telah secara langsung memberikan kuasa kepada Fransisco untuk menangani kasus yang sedang hangat dan menuai pro kontra itu.

Read More

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/5/2019), Fransisco mengatakan, pwmberhentian PTT merupakan hak prerogatif Wali Kota Kupang. Namun menurutnya, proses pemberhentian 369 PTT di Kota Kupang tidak transparan.

“Pemkot harusnya lebih transparan dalan melakukan pemberhentian tersebut,” tegas Bessie.

Fransisco juga meminta pihak DPRD Kota Kupang untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Kupang.

Menurutnya, RDP sangat penting untuk mengetahui secara jelas apa yang mendasari pemberhentian terhadap para PTT.

Fransisco dan rekan juga masih membuka posko pengaduan bagi PTT yang merasa dirugikan hingga dua minggu kedepan.

“Untuk sementara, Tim Kuasa Kukum akan berusaha untuk menempuh jalan damai. Namun, jika masih belum ada titik temu maka akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Sementara Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore mengatakan, yang sebenarnya adalah masa kontrak PTT sudah berakhir, bukan pemberhentian.

Menurut Riwu Kore, tidak semua PTT bisa diangkat kembali, atau diperpanjang kontraknya karena harus melalui proses.

“Yang layak pasti akan dipanggil kembali,” pungkas Riwu Kore. (AM)

Related posts