Jaksa Tahan 9 Tersangka DAK PPO TTU Senilai Rp 47,5 Miliar

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KEFAMENANU, berandanusantara.com – Sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kesembilan tersangka itu masing-masing; Mantan Kepala Dinas PPO TTU Vinsensius Saba (kini menjabat kepala BPD), Mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa, Edmundus Fallo (kini menjabat Kabid Tendik Dinas PPO TTU), Sekretaris panitia, Serfinus Tefa, Anthonius Kapitan (anggota), Paulus Karpada (anggota), Petrus Kendjam (anggota), Yosef Tanu (anggota), Gabriel Paseli (anggota), Jefry Totomone (kontraktor).

Disaksikan Wartawan, Senin (29/6/2015), kesembilan orang tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pagi, namun usai menjalani pemeriksaan langsung dinaikan status mereka sebagai tersangka, selanjutnya ditahan di rutan Kefamenanu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frengky Radja menjelaskan, kesembilan tersangka itu ditahan karena Jaksa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi setelah penetapan status. “Kami tahan mereka karena dikhawatir kan mereka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP,” katanya seperti dilansir kompas.com.

Sementara Pengacara tersangka, Luis Balun justru meminta agar sembilan tahanan ini secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang agar perkara mereka menjadi jelas.

Total anggaran DAK yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini adalah Rp 47.524.696.099 untuk alokasi sejumlah kegiatan. (Andyos/kompas.com)

Related posts