Kasus Pengeroyokan di RBL Berakhir Damai, Robert Ndun: Kedepankan Nilai ‘Restorasi Justice’

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Robert Ndun, SH., MH., mendampingi kliennya saat proses perdamaian. (Foto: ist)
Kuasa Hukum Robert Ndun, SH., MH., mendampingi kliennya saat proses perdamaian. (Foto: ist)

BA’A, berandanusantara.com – Kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh Risal Jefriyanto Aldi Ballu pada tanggal 25 Desember 2020 lalu di Polsek Rote Barat Laut (RBL), kabupaten Rote Ndao, berakhir damai.

Perdamaian yang terjadi pada Minggu (7/3/2021) itu berkat inisiasi dari tokoh adat, tokoh masyarakat serta pemerintah desa setempat. Baik korban maupun pelaku sama-sama bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Read More

Atas dasar perdamaian yang telah dilakukan, Senin (8/3/2021), Kuasa Hukum Robert Ndun, SH., MH., bersama korban dan orang tuanya mendatangi Polsek Rote Barat Laut untuk mencabut Laporan Polisi bernomor STPL/57/XII/2020/Sek.RBL.

Kepada media ini melalui pesan WhatSapp, Robert Ndun mengapresiasi kepedulian semua pihak yang menyelesaikan persoalan dengan jalan kekeluargaan. Menurutnya, para tokoh telah kembali membangun nilai-nilai budaya yang ada sejak turun-temurun.

Pengacara muda yang identik dengan topi fedoranya itu juga mengapresiasi pihak Polsek RBL yang merespon baik perdamaian, sehingga menerima permintaan pencabutan laporan oleh dirinya sebagai Kuasa Hukum bersama korban dan orang tua.

“Saya berharap, kedepannya setiap persoalan sebisa mungkin diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan. Kedepankan nilai ‘restorasi justice’,” tandas putra asli Rote Ndao ini. (*BN/AM)

Related posts