Kebijakan Pemprov NTT Terkait Informasi Publik Covid-19 Dinilai Tepat

  • Whatsapp
Ketua KIP NTT, Pius Rengka saat memberikan keterangan pers. (Ist)
Ketua KIP NTT, Pius Rengka saat memberikan keterangan pers. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Komisi Informasi Publik (KIP) menilai langkah dan kebijakan pemerintah provinsi NTT terkait penanganan virus corona atau covid-19 sangat tepat terutama berkaitan dengan kepentingan informasi publik.

Hal ini sesuai dengan perspektif undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Read More

Hal ini diungkapkan Ketua KIP NTT, Pius Rengka, Senin (30/3/2020) petang, ketika memberikan keterangan pers di ruang Biro Humas Setda NTT, bersama dengan juru bicara penanganan covid-19 tingkat provinsi, Marius Ardu Jelamu.

“Terkait corona, ini terkategori informasi serta merta yang harus segera diberikan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengalami ketenangan,” jelas Pius Rengka.

Selanjutnya, Pius memberikan apresiasi kepada seluruh institusi pemerintah Yanh secara bersama-sama memberikan apresiasi positif terhadap kebijakan ini dan secara bahu membahu memberikan dukungan.

“Sehingga data yang masuk sampai dengan saat ini belum ada angka signifikan terkait orang yang terpapar karena corona,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertanya kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten atau tidak bertanggung jawab, terkait informasi menyangkut dengan covid-19.

“Harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan dan dikeluarkan oleh otoritas yang kredibel yakni pemerintah,” pungkasnya. (YO/bn)

Related posts