Kejari Kupang Selamatkan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Selama tahun 2015, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar sebesar Rp 3.587.172.200. Hasil ini berdasarkan penyelesaian 12 perkara tindak pidana korupsi yang telah mendapat putusan pengadilan.

Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Kupang Dedi Irawan, Kasi Pidana Umum Wisnu Wardana dan Kasi Perdata dan TUN Anton Londa saat menyampaikan rilis akhir tahun kepada Wartawan di Kupang, Jumat (18/12/2015).

Adapun perincian keuangan Negara yang dikembalikan berupa kasus pidana dengan denda senilai Rp 600 juta yang diperoleh dari semibilan terpidana diantaranya; Harsono Koda sebanyak Rp 50 juta, Budi Harto Rp 50 juta, Buyung Rosna Rp 200 juta, M. Ali Arifin Rp 50 juta, Indra Rp 50 juta, Mochammad Riza Irmawan Rp 50 juta, Rosdianto Dikky Rp 50 juta, Efraim Pongsiluran Rp 50 juta dan Demos Rame Hau Rp 50 juta.

Uang Pengganti diperoleh dari empat orang terpidana yakni Budi Harto senilai Rp 1.418.882.450, Indra Rp 31.069.375, Rosdianto Dikky Rp 31.069.375 dan Demos Rame Hau Rp 1.197.000.000. Sedangkan Uang Rampasan diperoleh dari Terpidana Buyung Rosna sebesar Rp 300.151.000.

Untuk tahap penyidikan, Kejari Kupang sementara sementara memproses 12 perkara, dan telah diselesaikan sebanyak tujuh perkara yang kini dalam tahap persidangan. Lima perkara lainnya dihentikan sementara sambil menunggu surat perintah penyidikan baru dengan tersangka Youngky Gunawan, Matheos Boru, Rince Manu Tulle, Muhammad Yamin, dan Atantya Mulyanto.

Perkara korupsi yang ditangani dalam tahap penuntutan sebanyak 19 kasus diantaranya kasus yang dilimpahkan dari Kejati NTT sebanyak 11 kasus, dari Kejari Kupang sebanyak 3 kasus, dan Polda NTT/Polres sebanyak 5 kasus. Dari 19 perkara tersebut, yang telah diselesaikan (diputus PNI) sebanyak 5 kasus atas nama terdakwa Indra, Mochammad Riza Irmawan! Rosdianto Dikky, Efraim Pongsiluran, dan Edi Santoso Tamolung.

Sementara perkara korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan sebanyak empat kasus, terdiri dari korupsi proyek pembangunan saluran irigasi Oelon Haukolo yang dikerjakan oleh PT Aneka Karya pada Bidang Pengairan Dinas PU Kota Kupang. Namun, untuk kasus ini masih belum cukup bukti.

Selain itu, kasus korupsi penyimpangan pembangunn sistem pengelolaan air minum di wilayah Kota Kupang TA. 2013 pada Satker PKPAM Cipta Karya NTT (tidak cukup bukti), serta kasus dugaan korupsi penyimpangaan BSPS Kota Kupang (tahap penyidikan). Sedangkan satu perkara yakni dugaan korupsi oleh Bagian Tatapem Setda Kota Kupang yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dan, yang sementara dalam tahap penyidikan sebanyak empat kasus. (AM)

Related posts