Kejati NTT “Pelihara“ Jaksa Tersangka Kasus Selingkuh

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini masih “memelihara” Arkan Alfaisal, salah seorang jaksa di Kejati NTT yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan PNS Kejati Riau, Dameria.

Jaksa Arkan Alfaisal ini masih menjadi staf di bidang pidana umum (Pidum) Kejati NTT. Padahal, Arkan Alfaisal telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekanbaru. Hingga saat ini kasus yang melibatkan Arkan itu belum juga dituntaskan oleh Polres Pekan Baru.

Sony Silaban, suami Dameria mengatakan hingga saat ini Polres Pekan Baru belum menuntaskan kasus yang melibatkan Jaksa Arkan Alfaisal yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istrinya, Dameria yang tertangkap basah dirinya dalam keadaan bugil saat berduaan dengan Jaksa ini.

Berdasarkan informasi dari Polres Pekan Baru, menurut dia, Jaksa Arkian Alfaisal tidak diketahui keberadaannya oleh Polres Pekan Baru sejak dimutasi dari Kejati Riau.“Kasus ini sampai sekarang tidak diproses sama sekali oleh polisi,” katanya.

Dalam kasus ini, katanya, Polres Pekan Baru selalu beralasan bahwa tidak mengetahui keberadaan Jaksa Arkan Alfaisal. “Saya duga ada keluarga besarnya yang bermain didalam. Sehingga kasusnya lamban sekali dan Polres Pekan Baru juga tidak mau mencari tersangka,” kata Silaban.

Dia mengaku akan kembali melaporkan ke Polres Pekan Baru terkait keberadaan jaksa Arkian Alfaisal untuk segera dilakukan penangkapan. “Saya harap kasusnya cepat selesai,” katanya.

Diketahui Arkan dan Dameria digerebek saat di tempat Kos Damaria di Jalan Teratai Pekan Baru pada Sabtu, 28 Juli 2015 silam. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos. Saat penggerebekan Arkan Alfaisal, 37, menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan, 29, staf Jaksa Jampidum Kejati Riau.

Humas Kejati NTT Ridwan Angsar membenarkan kasus tersebut. Namun dia mengaku pelaku telah diberikan hukuman dari Kejati NTT berupa pencopotan jabatan Jaksanya selama dua tahun. “Status Jaksa baru dikembalikan pada Oktober tahun lalu,” katanya.

Saat kasus itu mencuat, jelasnya, pelaku menjabat sebagai Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejari Labuan Bajo, sebelum menjalani sanksi di Kejati NTT. “Kalau masalah pidananya kami tidak tahu,” tegasnya. (Che/nttt)

 

Related posts