Kejati NTT Periksa Tersangka Korupsi Rp 600 Miliar

  • Whatsapp
Gaspar Kase
Gaspar Kase
Gaspar Kase

KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (2/11/2015), memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) NTT.

Tersangka yang diperiksa adalah I Made Juana Suprapto selaku pimpinan PT Pertani cabang Kupang. Ia diperiksa oleh penyidik Kejati NTT, Devi Muskita.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase, SH kepada wartawan, di ruang kerjanya mengatakan, I Made Juana Suprapto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus BLBU tahun 2012 senilai Rp 600 miliar.

“Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan BLBU jenis Palawija dan kacang-kacangan di Distanbun NTT,” jelas Kase

Ketika ditanya apakah tersangka setelah dilakukan pemeriksaan akan langsung ditahan, Gaspar menyatakan untuk hal itu dirinya belum bisa memastikannya.

Hingga saat ini, jelas dia, Kajati NTT John W. Purba, SH, MH belum memberikan petunjuk terhadap dirinya untuk menahan tersangka. Pemeriksaan itu, sebut dia, untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan BLBU di Distanbun NTT.

“Dalam tahap penyelidikan diketahui ada 910 kelompok penerima bantuan proyek ini, dan tersebar di 100 lebih kecamatan di 20 kabupaten/kota, selain Kabupaten Sabu Raijua,” ujar Kase

Ia menambahkan, untuk mengembangkan penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sesuai izin Pengadilan Tipikor Kupang, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dari Kementerian Pertanian RI.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Kejati NTT telah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian NTT, pejabat pembuat komitmen (PPK), Unit Pelaksana Kerja (UPK), BPIP Naibonat dan Noelbaki, kontraktor pelaksana, PT. Pertani (Persero) dan PT. Sang Hyang Sri (SHS). Ikut diperiksa juga sejumlah kelompok tani yang menjadi sasaran penerima proyek dimaksud.

Tim penyidik menemukan sebagian besar bibit palawija yang diadakan tidak bersertifikasi. Dan, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium di BPIB Noelbaki, diketahui daya cambah atau daya tumbuh bibit dibawah standar dan tidak sesuai kontrak. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya kelompok tani penerima yang fiktif. (Reca)

 

Related posts