Konsep ‘2 In 1’ Ala Hermanus Man untuk Penanganan Covid-19 di Kota Kupang

  • Whatsapp
Istimews
Istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Pasca dinyatakan sembuh dari Covid-19, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man langsung mengadakan rapat bersama sejumlah perangkat. Rapat tersebut membahas tentang penanganan Covid-19 di Kota Kupang.

Rapat digelar di aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, Selasa (2/2/2021), karena Wawali masih harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) hingga beberapa hari ke depan. Dalam pertemuan itu, Hermanus Man menawarkan konsep baru dalam penanganan Covid-19.

Read More

Konsep yang dinamakan 2 In 1 itu dengan mencoba memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan gugus tugas covid 19 tingkat kelurahan. Dalam konsep ini pasien positif covid 19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala akan diawasi oleh dua pihak tersebut.

Petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggung jawab terhadap 3T; testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi).

Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggung jawab pada penegakan protocol kesehatan 3M; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tentunya dengan dukungan dana dari Pemkot Kupang. Wawali mengakui, saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif covid 19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana.

Karena itu menurutnya, bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.

“Bagi yang melanggar diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan tersebut, yang tentunya akan berdampak pada proses izin usahanya,” tegas Hermanus Man.

Diakuinya meski tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.

“Tiap hari kita dengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa, masa Pemkot duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia,” tandasnya.

Mengenai pemberlakuan PSBK menurutnya dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat covid 19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif covid 19 setiap hari di lingkungan tersebut.

“Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif covid 19,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta sejumlah OPD terkait yang tergabung dalam satuan gugus tugas covid 19 Kota Kupang. (*BN/AM)

Related posts