KPUD Harus Mampu Mencegah Konflik Saat Pilkada

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Penyelenggaraan Pilkada Wali Kota dan wakil Wali Kota Kupang tahun 2017 – 2022 merupakan sebuah amanah. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diminta harus bisa mencegah terjadinya konflik horisontal, demi terjaganya persatuan dan kesatuan.

Demikian ditegaskan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Yos Rera Beka pada acara launching tahapan, program dan jadwal Pilkada Kota Kupang, di Taman Nostalgia, Jumat (27/5/2016) kemarin.

Dia juga berharap KPUD dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurut dia, sangat penting Lembaga penyelenggara pemilu untuk menjunjung tinggi nama baik dan integritas diri, dengan mengedepankan profesionalisme, serta menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

“Jika itu terjadi, maka tentunya dapat menciderai proses demokrasi,” ujar Jonas.

Ketua KPUD Kota Kupang Marianus Minggo mengatakan, masa jabatan Wali Kota dan wakil Wali Kota Kupang akan berakhir pada tahun 2017. Sehingg, akan masuk dalam proses pilkada serentak tahun 2017.

Menurut Minggo, sesuai UU nomor 8 tahun 2015 maka diakhir masa jabatan kepala daerah harus diadakan pilkada. “Ada 101 daerah baik tingkat provinsi, Kota dan Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2017 nanti,” katanya.

“Sesuai hitungan mundur waktu efektif pilkada serentak adalah 266 hari sampai pada waktu pelaksanaan pilkada serentak tanggal 15 Februari 2017,” pungkas dia. (AM)

Related posts