KUPANG, BN — Kuasa hukum Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, resmi melayangkan somasi kepada Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto. Somasi itu menyusul pernyataan Joao yang dinilai meragukan keabsahan status veteran kliennya.
Somasi dikirimkan pada Selasa, 18 Juni 2025. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Stefanus Atok Bau, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA kepada wartawan di Kupang.
Menurut Fransisco, pernyataan Danrem yang beredar di media dianggap mengabaikan putusan hukum tetap (inkracht) dari tiga tingkat peradilan yang telah dimenangkan oleh kliennya, yakni di Pengadilan Negeri Atambua, Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Agung RI.
“Klien kami adalah Ketua LVRI Kabupaten Belu yang sah dua periode, 2017–2022 dan 2022–2027. Status veteran beliau juga sudah ditegaskan dalam putusan pengadilan yang sah,” ujar Fransisco.
Ia merinci, pengakuan hukum terhadap status Stefanus Atok Bau sebagai Tenaga Bantuan Operasi (TBO) dalam Operasi Seroja tahun 1975 telah diakui negara melalui SK Kementerian Pertahanan RI Nomor: SKEP/1653/XI/2003 tertanggal 5 Desember 2003. Putusan tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Negeri Atambua (Putusan No. 22/Pdt.G/2014/PN. Atb), Pengadilan Tinggi Kupang (Putusan No. 122/Pdt/2012/PT Kpg), dan Mahkamah Agung RI (Putusan No. 950 K/Pdt/2016).
“TBO itu bukan sekadar relawan. Mereka bantu operasional militer secara langsung, bahkan sampai urusan logistik dan senjata,” tegasnya.
Fransisco mengecam pernyataan Danrem yang dinilai sewenang-wenang terhadap produk hukum yudikatif, dan menyinggung adanya manuver baru dari pihak-pihak yang telah kalah dalam perkara hukum.
“Kami menduga ada aktor intelektual di balik ini. Klien kami merasa tertekan dan terancam. Jika somasi tidak ditanggapi, kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Secara terpisah, Danrem 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto, membantah telah menyebut putusan Mahkamah Agung terkait Stefanus Atok sebagai palsu.
“Saya tidak pernah bilang putusan MA itu palsu. Bahkan saya belum pernah baca isinya,” ujar Joao saat dikonfirmasi.
Menurutnya, ia hanya mempertanyakan keabsahan status TBO yang disandang Stefanus dan meminta agar kuasa hukum datang langsung ke Korem untuk berdiskusi dan menunjukkan dokumen-dokumen dasar.
“Kalau memang veteran, harus bisa dibuktikan. Saya pembina LVRI, jadi saya wajib tahu dasarnya. Jangan hanya somasi, datang dulu bawa dokumen dan mari kita bicara,” tegasnya.
Joao juga menyoroti kemungkinan adanya praktik pemalsuan identitas pribadi oleh Stefanus Atok Bau.
“Saya punya data bahwa Fanus Atok punya akta kelahiran berbeda-beda, bahkan sampai lima kali, melibatkan gereja. Ini yang saya pertanyakan,” ungkapnya.
Meski begitu, Danrem mengaku belum menerima somasi secara langsung dan tetap membuka pintu komunikasi.
“Saya belum terima surat itu. Kalau mau datang dan bicarakan secara terbuka, saya sangat terbuka,” tutupnya. (*/BN)