Kudji Herewila Cs Lapor Pengacara Alex Frans ke Polda NTT

  • Whatsapp
Kudji Herewila Cs didampingi Kuasa Hukumnya Yohanes Rihi dan Tim. (Ist)
Kudji Herewila Cs didampingi Kuasa Hukumnya Yohanes Rihi dan Tim. (Ist)
Kudji Herewila Cs didampingi Kuasa Hukumnya Yohanes Rihi dan Tim. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Kudji Herewila bersama dua saudaranya Haga Rame Herewila dan Bani Yuliana Rame Hawu, melaporkan salah seorang pengacara, Alex Frans ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Alex Frans dituding telah mencemarkan nama baik mereka.

Persoalan ini merupakan imbas dari tuduhan wanprestasi dari pihak Aleks Frans kepada Kudji Cs beberapa waktu lalu. Sementara pihak Kudji sendiri membantah adanya hutang piutang ataupun perjanjian, serta sama sekali tidak ada ingkar janji dengan Aleks Frans.

Kudji menjelaskan, memang sebelumnya dia meminta jasa Aleks Frans untuk menangani kasus pembagian warisan. Untuk itu, dia sudah membayar biaya jasa untuk Aleks Frans sesuai permintaan dan disaksikan oleh kedua anaknya yang saat itu mendampinginya.

“Tidak benar jika ada tuduhan macam itu. Saya tidak punya hutang maupun ingkar janji dengan siapapun,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/7/2018) siang.

Bahkan, menurut Kudji, tidak hanya biaya jasa sesuai permintaan Rp 30 juta, tetapi dalam perjalanan penanganan kasus, selalu diminta biaya operasional oleh Aleks Frans. Biaya operasional itu diberikan beberapa kali dengan nilai yang bervariasi setiap persidangan atau pengurusan berkas perkara.

Lebih lanjut, Kudji yang saat itu didampingi Pengacaranya Yohanes Rihi dan tim membantah adanya perjanjian dengan Aleks Frans terkait honorarium dan success fee sebesar Rp 400 juta seperti yang dituduhkan kepadanya dan keluarga.

“Tidak pernah ada perjanjian itu. Kalau dari awal penanganan nilainya seperti itu, pasti saya tolak,” tegasnya.

Yohanes D Rihi, SH bersama tim masing-masing Paulus Seran Tahu, SH, MHum, Meriyeta Soruh, SH, Isak Lalang Sir, SH, Suyary Timbo Tulun, SH, MH dan Henry Sau Sabu, SH, MH, mengatakan akan mengawal kliennya dalam kasus ini.

Menurut Pengacara senior ini, laporan yang dilayangkan ini adalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Alex Frans melalui media sosial (facebook). “Klien saya sudah bayar sesuai kesepakatan. Silahkan pihak Aleks Frans buktikan kalau ada perjanjian itu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan sejumlah media, Pemimpin dan penanggung jawab lembaga bantuan hukum, ALF Law Office, Alex Frans bersama seorang anggota advokat ALF Law Office, Joksan A.D Nau juga telah melayangkan gugatan ingkar janji terhadap Kudji Herewila (Tergugat I), Haga Rame Herewila (Tergugat II) dan Bani Yuliana Rame Hawu (tergugat III), ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang. (AM/tim)

Related posts