Laporan Bupati Rote Ndao ke Pemprov NTT Dinilai Berdampak Hukum

  • Whatsapp
Paulus Henuk. (Ist)
Paulus Henuk. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Wakil Ketua DPRD kabupaten Rote Ndao, Paulus Henuk, Kamis (6/2/2020) mengatakan Bupati Paulina Haning-Bulu berpotensi untuk dilaporkan kepada pihak berwajib. Alasan mendasar adalah laporan Bupati Rote Ndao kepada Pemerintah provinsi NTT diduga tidak benar dan berbeda dengan kenyataan yang ada.

“Dalam laporan Bupati Rote Ndao melalui surat tertanggal 30 Desember 2019 dengan nomor: HK.180/1386/XII/Kab.RN/2019, perihal Laporan pada poin 3 mengatakan bahwa pada tanggal 21 Desember 2019 DPRD Rote Ndao tidak bersedia melanjutkan sidang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020,” jelas Paulus Henuk.

Read More

Dia menjelaskan, dalam laporan Bupati tersebut juga dijelaskan, bahwa pada saat dilakukan rapat fasilitasi penyelesaian deadloc sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao, oleh Gubernur NTT melalui asisten administrasi umum dan kepala biro keuangan pada tgl 21 desember 2019, DPRD Kabupaten Rote Ndao tidak bersedia menandatangani kesepakatan bersama lanjutan sidang IV Tahun 2019 untuk membahas RAPBD, kabupaten Rote Ndao,tahun anggaran (TA) 2020.

Laporan tersebut bagi Paulus adalah tidak benar, sebab yang terjadi sesungguhnya adalah pemerintah sendiri yang tidak bersedia melanjutkan sidang pembahasan APBD. Karena, pada tanggal 21 Desember 2019 DPRD justru kembali mengundang pemerintah untuk melanjutkan sidang pembahasan RAPBD TA.2020, namun hari itu juga Bupati membalas surat DPRD dan mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat melanjutkan sidang karena persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke pemerintah Provinsi NTT.

“Jadi saya tegaskan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2019, tidak ada pertemuan antara pemerintah dan DPRD Rote Ndao di Kupang, melainkan pada tanggal tersebut DPRD mengundang Bupati Rote Ndao untuk menghadiri Sidang lanjutan pembahasan APBD TA. 2020 di Rote Ndao. Namun pada hari itu juga Bupati membalas surat DPRD yang pada intinya menyatakan tidak bersedia melanjutkan Sidang,” Kata Henuk.

Berdasarkan laporan tersebut, tambah Henuk, Bupati diduga telah memfitnah serta menyampaikan suatu laporan pembohongan terhadap lembaga DPRD dengan menyampaikan Laporan yang tidak sesuai denga fakta yang terjadi sesungguhnya. Untuk itu, kata dia, tindakan yang dilakukan oleh Bupati Rote Ndao itu berpotensi dilaporkan ke pihak berwajib, karena diduga telah memfitnah lembaga DPRD Rote Ndao.

“Kami masih menunggu sikap Lembaga DPRD Rote Ndao atau sikap fraksi -fraksi yang ada di DPRD. Bisa juga dilakukan oleh Anggota DPRD Rote Ndao secara personal,” pungkasnya. (*tim)

Related posts