Legislator Rote Ndao Bantah Tindakan Tolak Tes Suhu dan Marahi Petugas Masjid

  • Whatsapp
Achyar Machmud. (Ist)
Achyar Machmud. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Anggota DPRD (Legislator) kabupaten Rote Ndao, NTT, Achyar Machmud membantah kalau dirinya menolak tes suhu tubuh dan marahi petugas Masjid, saat shalat jumat 12 Juni 2020 silam.

Dalam hak jawab yang diterima media ini, Senin (29/6/2020) petang, Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahkan menyebut pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Rote Ndao dan Ketua Remaja Masjid (Remas) dalam berita yang dilansir media ini pada Sabtu, 13 Juni 2020 tidak benar.

Read More

Menurutnya, pada saat dirinya mengikuti shalat jumat di Masjid Al Ikhwan Ba’a, sekira pukul 11.45 Wita, dirinya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dia mengaku tidak keberatan untuk dites suhu tubuhnya, serta tidak ada tindakan serta perkataan yang terkesan marah.

“Saat itu saya mengikuti arahan dari petugas Remaja Masjid (Remas) yang sedang bertugas mengecek suhu tubuh setiap Jamaah yang hendak mengikuti Shalat Jumat,” tulis Achyar.

Achyar juga mengaku telah meminta penjelasan dari Ketua MUI Rote Ndao, Ahmad Koso dan Ketua Remaja Masjid Al Ikhwan Ba’a, Umar Farut. Keduanya menegaskan bahwa tidak ada kejadian seperti yang ditulis media ini.

“Tidak ada tindakan seperti yang dimaksudkan sesuai dengan judul dan isi pemberitaan tersebut. Para Jamaah yang hadir tidak ada yang keberatan temasuk saya. Semuanya mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-l9,” tegasnya.

Pernyataan Achyar Machmud ini bertolak belakang dengan pengakuan Ketua MUI yang diperoleh media ini beberapa waktu lalu, saat melansir berita dengan judul “Anggota DPRD Rote Ndao Tolak Tes Suhu dan Marahi Petugas Masjid”.

Dalam penberitaan itu dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2020), saat pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Al Ikhwan, Ba’a. Semua umat yang hendak melaksanakan Shalat Jumat saat itu wajib mengikuti syarat paksanaan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Namun hal ini tidak diindahkan oleh Achyar Machmud. Saat hendak dites suhu tubuhnya oleh petugas Masjid, Wakil Rakyat ini malah menepis tangan petugas sambil marah-marah. Dia bahkan balik mempertanyakan aturan yang ada di Masjid. Dia juga menolak melakukan sholat pada zona yang ditentukan sesuai aturan protokol kesehatan di Masjid.

Padahal, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Rote Ndao memperbolehkan sebelas Mesjid untuk melaksanakan Shalat Jumat, wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Ketua MUI kabupaten Rote Ndao, Ahmad Kosso yang dihubungi media ini membenarkan kejadian tersebut. Dia pun sangat menyangkan tindakan yang dilakukan Achyar Machmud. Menurutnya, Achyar seharusnya menjadi panutan dan pastinya lebih memahami aturan terkait penerapan protokol kesehatan.

“Bukan balik bertanya sambil marah-marah. Secara pribadi, saya sangat sesalkan sikap jemaah tersebut,” ungkap Ahmad Koso.

Menurut Koso, sesuai surat edaran Menteri Agama RI, Fatwa MUI, Penegasan Gubernur NTT, dan hasil koordinasi dengan Pemerintah, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat muslim di Rote Ndao untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, serta menjelang pemberlakuan new normal.

“Tujuannya baik, karena untuk menormalkan kembali semua aktivitas tapi tetap dengan aturan-aturan yang menjadi berlaku,” tandasnya.

Terpisah, Zulkifli Harun, staf Imam Masjid Al Ikhwan Ba’a mengatakan pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Masjid mulai dari penyemprotan disinfektan, penyediaan masker, serta pengaturan jarak antara masing-masing umat yang melakukan sholat.

Sementara Achyar Machmud yang dikonfirmasi media ini saat itu melalui telepon selulernya tidak merespon. (*tim)

Related posts