‘Mark Up’ Harga Bahan Bangunan, Polda NTT Tangkap 3 Pengusaha

  • Whatsapp
Ilustrasi/webkuli.com

KUPANG, berandanusantara.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menangkap 3 orang pengusaha lantaran melakukan ‘mark up’ harga bahan bangunan pasca badai Siklon Tropis Seroja.

Penangkapan tersebut didasari instruksi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang melarang pengusaha toko bangunan menaikan harga bahan bangunan pascabencana.

Read More

Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun kepada media, Rabu (7/4/2021), membenarkan penangkapan tiga pengusaha ‘nakal’ yang menaikan harga bahan bangunan di luar batas kewajaran.

“Ke-3 pengusaha yang ditangkap berinisial MM, MA dan AK,” jelas Bangun.

Dia menjelaskan, MM ditangkap karena diduga menjual paku yang harga normalnya Rp20 ribu perkilogram, dijualnya dengan harga Rp45 ribu perkilogram.

MA, lanjut Bangun, diduga menjual seng 0,30 yang harganya Rp70 ribu perlembar, dijualnya dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp90 perlembar.

Sementara AK, diduga menjual tripleks dengan harga biasanya Rp78 ribu, kini diduga dijualnya dengan harga Rp100 ribu perlembar.

“Para pelaku usaha ini diamankan atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pelaku usaha dilarang melakukan praktek monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

Tak main-main, ancaman hukuman bagi para pengusaha ‘nakal’ ini yakni 2 bulan penjara, denda minimal Rp5 Miliar dan maksimal Rp25 Miliar.

Selain itu, para pengusaha ‘nakal’ itu juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di mana seorang pelaku usaha dilarang menaikan harga sebelum melakukan obral, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Para pengusaha yang ditangkap selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Kombes Pol Johannes Bangun lantas mengimbau para pengusaha agar dapat berdagang secara normal, terutama dalam situasi pascabencana saat ini.

“Kita bantu masyarakat dengan tidak mencari keuntungan pribadi secara berlebihan. Sehingga keadaan normal bisa kembali,” pungkasnya. (*BN/MB)

Related posts