Masa Jabatan Sejumlah Direksi dan Komisaris Bank NTT Berakhir

  • Whatsapp
Direktur Kepatuhan Bank NTT yang telah usai masa jabatannya, Thomy Ndolu. (Ist)
Direktur Kepatuhan Bank NTT yang telah usai masa jabatannya, Thomy Ndolu. (Ist)
Direktur Kepatuhan Bank NTT yang telah usai masa jabatannya, Thomy Ndolu. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), per hari ini, Jumat (29/12/2017), bakal “cuci gudang” kepemimpinan. Sejumlah Direksi dan Komisaris telah mengakhiri masa jabatan yang selama ini diemban.

Para Direksi dan Komisaris tersebut diantaranya; Direktur Pemasaran Dana merangkap Plt Dirut Eduardus Bria Seran, Direktur Kepatuhan Thomy Ndolu, Direktur Umum Adrianus Ceme, Komisaris Utama Frans Salem, serta Komisaris independen Piet Djemadu.

Dengan kondisi ini, berarti jabatan Direksi yang masih melekat adalah Absalom Sine, Direktur Pemasaran Kredit. Mantan Kepala Cabang Utama Bank NTT itu merupakan satu-satunya Direksi yang diperpanjang masa jabatannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di Maumere, 11 Agustus 2017 silam.

Sesuai aturan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40, hanya Absalom Sine yang berhak menjalankan fungsi kepemimpinan, atau fungsi Direksi, sambil mempersiapkan RUPS selama 14 hari masa kerja untuk memilih Direksi yang baru.

Direktur Kepatuhan, Thomy Ndolu yang ditemui di kediamannya, Kamis (28/12/2017) menjelaskan, dengan berakhir massa jabatan Direksi Bank NTT, maka segala fungsi, tugas dan kewenangan yang melekat pada direksi hilang dengan sendirinya, bahkan untuk berkantor pun dilarang, kecuali masa direksi ini diperpanjang melalui RUPS sebelum jatuh tempo masa tugas.

“Saya tunduk pada aturan dan keputusan RUPS untuk akhiri masa jabatan. Artinya, per hari dimana masa jabatan itu selesai, baik saya maupun dua rekan saya yakni pak Edi Bria Seran dan pak Adrianus Ceme tidak diperbolehkan untuk menjalankan fungsi dan kewenangan. Aturannya sangat ketat,” ungkap Ndolu.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 91,  selain pelaksanaan RUPS secara fisik guna mengambil kepuitusan yang mengikat, RUPS  juga bisa dilakukan melalui cara usulan keputusan yang diedarkan (Circular Resolution), dengan catatan bahwa seluruh pemegang saham siap menandatangani usulan tertulis yang diedarkan. Apabila dalam pelaksanaannya ada salah satu pemegang saham yang tidak menerima dan tanda tangan, maka hasil itu akan ditolak.

“Aturan dalam Undang-Undang sudah jelas. Siapapun dia wajib tunduk jika sudah ada keputusan berdasarkan Undang-undang tersebut,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi III, Ampera Selan menegaskan agar pihak Direksi dan Komisaris Bank NTT jangan berpolemik dengan hal ini, melainkan harus berpatokan pada keputusan RUPS dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Saya minta agar direksi dan komisaris patuh pada aturan. Jangan membuat polemik apalagi ada niat untuk mempolitisir masalah ini, dengan menabrak dan melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informsi yang diperoleh, malam tadi usulan secara terulis melalui Circular Resolution, sudah dikirim ke para pemegang saham. Salah satu sumber kuat juga menyebutkan bahwa Bupati TTS, Paul Mella dengan tegas menolak menandatangani usulan perpanjangan masa jabatan yang dikirim secara tertulis.

Selain Bupati TTS, Bupati Belu Willy Lay sesuai informasi saat ini sedang berada di luar NTT. Atas fakta ini, kemungkinan besar RUPS dengan menggunakan pilihan Circular Resolution akan gagal menghasilkan keputusan. (AM/Fnt/Ftr)     

Related posts