Meski dalam Gugatan, Berkas PAW Jimmi Sianto tetap Diproses

  • Whatsapp
Thobias Ngongo Bulu. (Foto: dok flobamora.net)
Thobias Ngongo Bulu. (Foto: dok flobamora.net)
Thobias Ngongo Bulu. (Foto: dok flobamora.net)

KUPANG, berandanusantara.com – Meski telah melayangkan gugatan, namun berkas Pergantian Antar Waktu anggota DPRD NTT, Jimmi Sianto tetap diproses.

Bahkan, berkas PAW itu sudah diteruskan ke Gubernur NTT pada Rabu (5/12/2018), dan selanjutnya akan di kirim ke Kementerian Dalam Negeri.

Read More

“Berkasnya sudah kami kirim. Pastinya akan dikaji terlebih dahulu,” ungkap Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD NTT, Thobias Ngongo Bulu, Kamis (6/12/2018).

Wakil Ketua DPRD NTT, Aleks Take Ofong mengatakan, proses PAW tetap akan dilakukan. Sebab, kata dia, pimpinan DPRD NTT hanya menjalankan fungsi administratif.

“Sekarang baru dia gugat setelah pimpinan melakukan proses PAW, padahal ketika partainya pecat, dia tidak gugat,” Kata Aleks.

Mestinya, kata Aleks, Jimmi melakukan gugatan ke pimpinan partainya, ketimbang menggugat pimpinan DPRD NTT.

“Karena ketika Jimmi tidak menggugat partai yang memecatnya, sama artinya dengan dia menerima pemecatan itu,” pungkas Aleks Ofong.

Untuk diketahui, Jimmi Sianto melalui Kuasa Hukumnya, Fransisco Bernando Bessie telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang pada Selasa (4/12/2018).

Yang digugat Jimmy diantaranya Ketua DPD Hanura NTT, Rafafi Gah (tergugat I), Siprianus Woka Ritan (tergugat II), serta seluruh unsur pimpinan DPRD NTT yakni Anwar Pua Geno (tergugat III), Yunus Takandewa (tergugat IV), Aleks Take Ofong (tergugat V) dan Gabriel Abdi Kusuma Beri Bina (tergugat VI). (AM/SP)

Related posts