Napi Teroris Asal Dompu Jalani Sisa Masa Tahanan di Kupang

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Terkait kebijakan pemerintah pusat soal penyebaran Narapidana Terorisme ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia, maka provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kebagian jatah satu orang dari 35 terpidana terorisme.

Terpidana teroris yang dititipkan di Lapas Penfui Kupang yakni Iskandar, warga asal Dompu, Nusa Tenggara barat (NTB). Dia akan menjalani sisa masa tahanannya di Kupang usai putusan Mahkama Agung beberapa waktu lalu.

Dengan tangan terborgol saat tiba di lapas kelas II A Penfui Kupang, Iskandar dengan pengawalan ketat tim Densus 88 dan aparat dari Kejaksaan Agung langsung dibawa masuk ke dalam ruang tahanan Lapas tersebut, Kamis (26/11/2015).

Kebijakan pemerintah pusat untuk menyebarkan tahanan teroris tersebut dalam guna menjalani proses pemulihan terhadap paham radikal yang dianut mereka. Selain itu, hal tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi terjadinya pergerakan rencana teroris lainnya.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati NTT, Ridwan Angsar menjelaskan, terpidana Iskandar telah menjalani masa tahananya selama lima tahun, dari delapan tahun , di sel Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta, sisa masa tahannya akan dijalani di Kupang.

“Yang bersangkutan juga yang menjadi saksi perkara-perkara lain. sehingga, masih dibutuhkan keterangannya di dalam persidangan perkara teroris, sehingga baru saat ini yang bersangkutan dipindahkan ke sini. tidak membahayakan karena ada pertimbangan lain, jadi nanti informasi selanjutnya, dari Satgasus Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Lapas Penfui Soeprapto mengakui bahwa tidak ada ruang tahanan khusu teroris di Lapasnya. Hal ini dimaksudkan agar terpidana terorisme dapat bersosialisasi bersama tahanan lain yang berlatar agama berbeda.

“Kita hanya memback up saja, eksekutornya dari Kejaksaan Agung. Terkait vonisnya, saya kurang paham, tapi yang saya lihat itu kan disebar di seluruh Indonesia mungkin ada antisipasi lain itu, bukan kapasitas saya itu,”ujarnya.

Pemindahan Iskandar ke Kupang juga dilakukan karena yang bersangkutan akan menjadi saksi terkait kasus terorisme di wilayah Manggarai Barat, NTT, yang melibatkan warga Dompu lainnya. (AM)

 

 

 

Related posts