Nasib Restoran Taman Laut Kupang di Ujung Tanduk, Terbukti Langsung Ditutup

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota Kupang sedang mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Restoran Taman Laut menyelenggarakan acara pada Rabu (3/2/2021) malam, tanpa mengindahkan surat edaran pemerintah termasuk di dalamnya terkait batas jam buka yang ditentukan.

Read More

“Kami akan koordinasi dengan tim, untuk mencari tahu kebenaran informasinya” Jelas Wakil Wali Kota Kupang, Sabtu (6/2/2021) di rumah jabatan Wali Kota Kupang.

Menurut Hermanus, jika diperoleh bukti akurat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Usaha Taman Laut, maka tidak segan-segan menutup rumah makan tersebut.

“Asal ada bukti yang jelas, kalau ada maka kita akan tutup,” tegas Hermanus.

Manajer Restoran Taman Laut, Wibisono, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan 3 Februari, lalu.

Dia berkilah, bahwa penyelenggara yang harusnya lebih bertanggung jawab atas pesta pertunangan tersebut.

“Kami dari pihak rumah makan, sudah coba berkoordinasi dengan penyelenggaranya dan penyelenggara katanya yang akan bertanggung jawab,” kata Wibisono.

Pihak penyelenggara yang menurutnya adalah anggota kepolisian, mengatakan siap bertanggung jawab atas acara yang dilaksanakan.

“Katanya suami istri polisi, jadi mereka yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan demikian, Wibisonoe, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pelanggaran PPKM tersebut. (*BN/MB)

Related posts