Oknum Kepala Desa di Sikka Kedapatan Berselingkuh Dengan Guru PAUD

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MAUMERE, berandanusantara.com – Seorang oknum Kepala Desa berinisial EB, 41 tahun, harus berurusan dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran kedapatan berselingkuh dengan seorang oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial BSR, 35 tahun, di sebuah kamar kos yang beralamat di kelurahan Beru, RT 03 RW 05.

Keduanya diamankan berkat laporan pemilik kos, Petrus Pare, karena merasa risi dengan tingkah laku pasangan ini. Aparat yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi dan berhasil menemukan pasangan ini sedang berada dalam satu kamar. Keduanya akhirnya digelandang ke kantor Sat Pol PP Sikka untuk dimintai keterangan, terkait dengan perbuatan mereka.

Kepala Sat Pol PP Sikka, Yosep Benyamin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Dia menjelaskan, saat anak buahnya sampai di kos milik Petrus Pare, pintu kamar tempat sang Kepala Desa dan selingkunhanya berada langsung diketuk. Namun, berselang sekitar lima menit kemudian barulah pintu kamar dibuka. EB ketika membuka pintu dalam posisi bertelanjang dada, sementara BSR sedang duduk di atas tikar.

“Saat kami tanya oknum kades ini mengaku kalau perempuan itu istrinya tetapi setelah diminta menunjukkan identitasnya, EB langsung bilang kalau itu bukan istrinya. Lalu saya perintahkan untuk borgol EB dan bawa mereka ke kantor untuk diinterogasi,” kata Yosef, Jumat (17/2/2016), seperti dilansir media online seputar-ntt.com.

Namun setelah diinterogasi, jelas Yosef, EB yang diketahui merupakan Kepala Desa Kolasia bukan merupakan pasangan yang sah dari BSR, oknum guru di PAUD Lourdes Watuwoga. Mereka berdua mengaku telah menjalani hubungan tersebut selama enam bulan. Meski demikian, setelah diperiksa pasangan tersebut diperbolehkan pulang dan perbuatan mereka akan dilaporkan ke Bupati setempat.

“Nanti akan kami laporkan ke Bupati melalui surat resmi. Dalam surat tersebut akan direkomendasikan jenis pelanggaran yang dibuat yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” tegas dia.

Sementara Petrus Pere mengatakan EB telah menghuni kamar kos miliknya sejak tanggal 8 Februari 2017 lalu. EB saat itu mengaku sebagai pedagang yang berjualan antar kabupaten. Selang beberapa hari kemudian, EB membawa BSR, perempuan yang diakui sebagai istrinya yang sah. Meski demikian, kecurigaan muncul ketika pemilik kos tersebut meminta identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga, serta gerak-gerik pasangan ini yang tidak seperti suami – istri pada umumnya.

“Saat saya minta KTP, hanya EB yang punya, sedangkan BSR mengaku hilang. Sementara Kartu Keluarga mereka berdua mengaku lupa. Bahasa yang mereka berdua ucapkan juga seperti orang yang sedang pacaran,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, yang menguatkan kecurigaan adalah EB dan BSR hanya masuk ke dalam kamar kos miliknya pada siang hingga sore hari, yakni pada pukul 13.00 hingga 17.00 Wita. Tidak hanya itu, di dalam kamar kos mereka pun hanya ada tikar plastik dan bantal kepala, tanpa ada perabotan kamar lain seperti lazimnya kamar suami istri.

“Karena curiga, saya sendiri akhirnya memutuskan melapor ke Sat Pol PP. Apalagi saya juga telah ketahui kalau EB sudah punya istri dan sebaliknya BSR juga sudah punya suami,” pungkas dia. (AM/seputarntt)

Related posts