Pemerintah Pusat Percayakan Bank NTT sebagai Penyalur Kredit Perumahan FLPP

  • Whatsapp
istimewa
istimewa

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Pusat kembali mempercayakan Bank NTT sebagai penyalur kredit perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk tahun 2021.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama secara virtual, di Kantor Pusat Bank NTT, Jumat (18/12/2020).

Read More

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama Bank NTT, Dewan Komisaris Bank NTT, Pengurus REI NTT serta Pejabat Struktural Kantor Pusat Bank NTT.

Alokasi anggaran bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2021 adalah Rp 9,1 Triliun untuk 157.500 unit rumah melalui 30 bank pelaksana.

Anggaran tersebut terdiri dari Dana DIPA seb[dropcap][/dropcap]esar Rp16,62 Triliun dan proyeksi pengembalian pokok sebesar Rp2,5 Triliun.

Adapun 30 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah, baik Konvensional maupun Syariah, antara lain : Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Bank pelaksana yang hadir di lokasi diantaranya 5 Bank Nasional yaitu Bank BTN, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BRI Syariah; dan 4 Bank Pembangunan Daerah yaitu BPD BJB, BPD NTB Syariah, BPD Sumselbabel, dan BPD Jatim Syariah.

Hadir menyaksikan Penandatanganan PKS Tahun 2021, Menteri PUPR, Basuki Hadimuldjono didampingi para pejabat Eselon I Kementerian
PUPR dan Direktur Utama PPDPP.

Arief Sabaruddin, selaku Direktur Utama PPDPP sampaikan bahwa realisasi penyaluran FLPP tahun 2020 per 17 Desember 2020 telah mencapai Rp10,87 Triliun untuk 105.960 unit rumah, atau sebesar 103,38%.

Sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 17 Desember 2020 telah mencapai Rp55,24 Triliun untuk 761.562 unit rumah.

“Kami laksanakan evaluasi penyaluran FLPP tahun 2020 berdasarkan Kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP, Ketepatan sasaran KPR
Sejahtera serta dukungan operasional,” terang Arief.

Sedangkan dalam menentukan kuota awal Tahun 2021, PPDPP menetapkan kriteria berdasarkan Data Realisasi FLPP, Data Potensi Debitur SiKasep, dan Nilai Evaluasi Bank.

Selain itu, dalam penyaluran FLPP Tahun 2021 Arief menyatakan PPDPP akan berfokus pada Kinerja Realisasi Penyaluran FLPP, Ketepatan Sasaran KPR Sejahtera FLPP, dan Kualitas Bangunan Rumah Subsidi.

Peluncuran Aplikasi SiPetruk, guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, pada kegiatan yang sama tersebut PPDPP sekaligus meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Menteri Basuki menjelaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi
persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan

“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” tegas Menteri Basuki.

Pada Tahun 2020 PPDPP melakukan berbagai gebrakan inovasi penyaluran FLPP dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk mencari rumah hanya dalam satu
genggaman di smartphone.

Aplikasi tersebut diiringi dengan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang diperuntukkan bagi para pengembangan yang menyediakan rumah Subsidi.

Rangkaian aplikasi tersebut merupakan Bagian dari sistem Big Data SiKasep yang dapat menjawab kondisi backlog Perumahan secara lebih nyata dan real time. Pengembangan sistem e-FLPP 2.0 yang dilakukan tahun 2020 juga menyempurnakan proses bisnis penyaluran FLPP lebih cepat dan optimal.

Di tahun 2020 PPDPP juga telah melaksanakan proses kerjasama dengan lembaga di luar perbankan guna meningkatkan layanan ketepatan penyaluran FLPP, seperti dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF), Direktorat Jenderal Pajak, Lembaga Pengelola Jasa Konstruksi (LPJK), Perusahaan Listrik Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera).

Selain itu, PPDPP juga melakukan proses kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penguatan proses bisnis dan alternatif pendanaan FLPP di daerah, seperti dengan Pemda Jawa Barat, Pemda Sumut, Pemda Sulsel, dan Pemda Kalsel. (*BN)

Related posts