Pemiliki Lahan Minta PT Karang Teguh Abadi Hentikan Pekerjaan

  • Whatsapp
Pekerjaan galian pipa. (Ryan/BN)
Pekerjaan galian pipa. (Ryan/BN)
Pekerjaan galian pipa. (Ryan/BN)

RONDA, berandanusantara.com – Matheos Boik, warga desa Lekunik, kecamatan Lobalain, Nusa Tenggara Timur, belum lama ini mendatangi lokasi pembangunan bak penampung dan jaringan pipa yang dikerjakan oleh PT Karang Teguh Abadi. Kedatangannya meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan, karena proses penggalian saluran pipa melewati areal tanah miliknya.

Seperti disaksikan awak media, Matheos Boik datang bersama isterinya menemui pelaksana Lapangan PT Karang Teguh Abadi, Charles Besin. Matheos meminta untuk menghentikan aktifitas di atas tanah tersebut sebelum ada penyelesaian dan pembicaraan final antara pihak PDAM Rote Ndao, PT Karang Teguh Abadi dengan dirinya sebagai pemilik tanah.

Menurut Matheos, kegiatan pembangunan Saluran Pengelolaan Air Minum(SPAM) ibu kota kecamatan Baa, kabuapten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan oleh dirinya sebagai pemilik tanah, karena pihak kontraktor membangun bak penampung melebihi ukuran luas tanah yang dihibahkannya kepada pemerintah.

“Tanah untuk pembangunan bak penampung sudah saya berikan kepada pemerintah secara cuma-cuma. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan galian pipa melebihi luas tanah yang sudah saya berikan, sehingga untuk sementara saya minta pekerjaan ini dihentikan,” katanya.

Dia menyebutkan tanah yang diberikan kepada pihak PDAM Rote melalui Bupati Rote Ndao berukuran 16 x18 meter. Ternyata dalam pelaksanaan, sebut dia, melebihi ukuran karena ada penambahan pembangunan satu buah ruangan yang menghabiskan tanahnya seluas 2 meter tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik lahan.

Selanjutnya untuk galian tanah yang ditunjuk untuk dilewati jaringan pipa adalah garis lurus di pinggir jalan raya, namun yang dilakukan adalah galian bergeser ke atas tanah hamparan miliknya. Sehingga dirinya merasa terganggu karena pada saat yang bersamaan akan dibangun fondasi rumah miliknya.

“Saya merasa sangat kecewa, karena galian pipa sudah di luar tanah yang ditunjuk sebelumnya. Untuk itu pekerjaan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada pembicaraan, bila perlu nanti diukur kembali tanah itu” tegasnya.

Direktur PT Karang Teguh Abadi, Ir Vivo H. Ballo melalui pelaksana lapangan, Charles Besin yang didampingi Pengawas Lapangan Satker PAMS NTT Jond R.Y. Halundaka dan konsultan pengawas Marsel Foeh mangatakan, proyek pembangunan saluran pengelolaan Air Minum (SPAM) bersumber dari dana APBN 2015 sebesar Rp. 6.531.798.000,- ini oleh Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum NTT benar dilaksanakan oleh pihaknya sebagai Kontraktor Pelaksana. Namun dalam perencanaan, jelas dia, tidak ada alokasi dana untuk iteam belanja tanah.

Menurut Charles, pihaknya hanya melaksanakan kegiatan sebagai kontraktor tetapi tanah untuk pembangunan Bak penanpung dan areal yang digali untuk pemasangan jaringan perpipaan disiapkan oleh pemerintah daerah.

“Dalam rancangan anggaran biaya, memang tidak ada anggaran untuk beli tanah, itu semua pemerintah yang atur, sementara kita tinggal kerja saja,” kata Charles.

Untuk itu, kata Charles, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan pihak PDAM Rote dan pemerintah daerah guna membicarakan hal tersebut, sehingga tidak mengganggu jalannya kegiatan pembangunan Bak penampung dan proses penyelesaian galian.

“Kami akan segera melakukan koordinasi karena limit waktu pekerjaan hanya tersisa satu bulan ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Rote, Ir Yahya B F Sodak saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (28/09/2015) kemarin mengatakan, pembangunan bak penampung berukuran 14 x 17 x 2,80 meter itu tidak melebihi ukuran luas tanah yang diberikan oleh pemilik tanah.

Dijelaskannya, tanah yang diberikan untuk pembangunan bak penampung 16 x18 meter termasuk untuk pagar, sehingga sisa 2 meter dari luas 16 meter dilanjutkan dengan pembangunan tambahan ruang ke depan seluas 2 meter, termasuk untuk pintu air.

Ia mengakui jika dalam proses galian sedikit terjadi pergeseran karena jalur yang dilewati pipa dihalangi oleh batu yang sangat keras. Namun, kata dia, dengan adanya informasi dari pemilik tanah untuk tidak melakukan proses penggalian seperti yang terlah dilakukan, maka pihaknya meminta kepada pelaksana proyek untuk galian tersebut kembali sesuai dengan petunjuk pemilik tanah.

“Kami akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan pemilik tanah guna membicarakan persoalan ini, sehingga pelaksanaan pekerjaan ini tidak terhambat, karena bagaimanapun ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkas dia. (Ryan)

Related posts