Pemkot Kupang Ajukan Tujuh Ranperda

  • Whatsapp
Jonas Salean (Istimewa)
Jonas Salean (Istimewa)
Jonas Salean (Istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA), di masa Sidang 1 tahun 2016 DPRD Kota Kupang.

Ketujuh Ranperda tersebut diantaranya; Ranperda tentang Penyelengaraan Pendidikan, Ranperda pengalokasian anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Kupang, Ranperda penyertaan modal pada PT Bank NTT.

Ranperda tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Kota Kupang.

Selain itu, ada juga Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, serta Ranperda tentang pemakaman dan pengabuan jenasah.

Wali Kota Kupang Jonas Salean menjelaskan, ketujuh Ranperda tersebut menjadi usulan Pemerintah Kota Kupang. Dia pun meminta DPRD Kota Kupang agar Ranperda tersebut dapat dipertimbangkan sebagaimana mestisnya.

“Pemerintah bersedia untuk memberikan tambahan penjelasan lebih lanjut pada tahapan sidang Dewan yang terhormat, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Wali Kota Kupang Jonas Salean, di ruang sidang utama DPRD Kota Kupang.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang Jeheskiel Loudoe, didampingi para Wakil Ketua. Hadir pula pada saat itu Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu, Para Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang, serta para Camat dan Lurah se Kota Kupang.

Sidang 1 tahun 2016 DPRD Kota Kupang berjalan dengan aman, tertib dan lancar, meskipun ada delapan Legislator Kota Kupang yang terlamat hadir. (Arman)

Related posts