Penerima Tanah dari Jonas Salean Akan Bersaksi di Pengadilan

  • Whatsapp
Tanah kapling yang dibagi-bagi terdakwa Jonas Salean saat disita pihak Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu. (Ist)
Tanah kapling yang dibagi-bagi terdakwa Jonas Salean saat disita pihak Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Para penerima tanah dari terdakwa Jonas Salean akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pekan mendatang.

Hal ini ditegaskan Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H, di ruang kerjanya, Selasa (17/11/2020), di ruang kerjanya.

Read More

“Semua yang disebutkan dalam dakwaan JPU akan dipanggil untuk diperiksa,” jelasnya.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan saksi, fakta persidangan ditunjang dengan alat bukti yang memadai maka para penerima tanah kapling yang dihadirkan sebagai saksi pun berpeluang terjerat.

“Yang penting fakta persidangan, terus didukung dengan alat bukti lain maka bisa terjerat hukum,” jelasnya.

Dikatakan, walaupun tanah kapling yang diterima sudah dikembalikan namun akan dipertimbangkan oleh majelis hakim saat pemeriksaan nanti.

“Kalau dalam pemeriksaan niatnya sejak awal untuk memiliki, yach akan dipertimbangkan juga,” ujar Abdul Hakim.

Sementara untuk status tanah kapling yang sudah menjadi milik perorangan namun sudah dikembalikan, Kasi Penkum mengatakan semua ada prosedurnya.

“Ya tetap atas nama mereka, karena untuk pembatalan ada tiga (3) jalur, yakni, dengan putusan pidana bisa dibatalkan, dengan putusan perdata juga bisa, TUN juga bisa, … jadi kalau dalam putusan perkara nanti mengatakan dia (penerima tanah kapling) tidak berhak ya batal dan kembali ke negara,” jelasnya.

Namun lagi – lagi Kasi Penkum menekankan bahwa semua kembali kepada fakta persidangan.

“Nanti kan semua dipanggil dan diperiksa, dimintai keterangan bagaimana cara mu dapat dan lainnya, majelis Hakim lebih tau lah, kalau majelis bilang, hei Jaksa, nama ini terlibat, ya jaksa pasti bikin nota dinas kepada pimpinan, bahwa si A dalam fakta persidangan terbukti,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat 29 pejabat yang kebagian tanah kapling di depan hotel Sasando. Dari 29 pejabat, salah satunya ialah Hermanus Man, Wakil Wali Kota Kupang saat ini. Sementara sisanya 11 bidang tanah kapling dikuasai oleh kerabat dekat terdakwa Jonas Salean. Total tanah yang dibagikan seluas 20.068 m²

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menolak eksepsi dari terdakwa Jonas Salean. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (BN/MB)

Related posts