Pengamat Nilai Proses PAW terhadap Jimmi Sianto Belum Tepat

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD NTT, Jimmi Sianto belum tepat untuk dilakukan, karena perkara dalam tubuh partai Hanura belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini ditegaskan pengamat hukum tata negara Undana, Jhon Tuba Helan seperti dilansir korannusa.com, Kamis (6/12/2018). Menurutnya, pimpinan DPRD NTT belum bisa melakukan tindakan apapun atas usulan yang dilakukan oleh DPD Hanura terhadap Jimmi.

Read More

“Ketentuan undang-undang mengatakan sesuatu yang masih dalam proses banding berarti bahwa belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dia tidak boleh ada tindakan-tindakan. Mesti menunggu ada putusan hukum tetap dulu baru eksekusi,” jelas Tuba Helan.

Dia mengatakan, keputusan yang diambil oleh pimpinan DPRD NTT berdasarkan usulan dari partai Hanura versi Refafi Gah adalah perbuatan politik. Meskipun, menurutnya, dari aspek hukum hal itu bertentangan.

“Kalau dari aspek hukum, saya bisa katakan hal itu (proses PAW) tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Jimmi Sianto melalui Kuasa Hukumnya, Fransisco Bernando Bessie telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang pada Selasa (4/12/2018).

Yang digugat Jimmy diantaranya Ketua DPD Hanura NTT, Rafafi Gah (tergugat I), Siprianus Woka Ritan (tergugat II), serta seluruh unsur pimpinan DPRD NTT yakni Anwar Pua Geno (tergugat III), Yunus Takandewa (tergugat IV), Aleks Take Ofong (tergugat V) dan Gabriel Abdi Kusuma Beri Bina (tergugat VI). (AM/Krn)

Related posts