Peringatan Keras Legislator Termuda di Belu untuk Sang Bupati

  • Whatsapp
Nini Wendelina Atok. (Foto: istimewa)
Nini Wendelina Atok. (Foto: istimewa)

ATAMBUA, berandanusantara com – Anggota DPRD (Legislator) termuda di kabupaten Belu, Nini Wendelina Atok memberikan peringatan keras kepada Bupati setempat, untuk tidak lagi melakukan mutasi jelang perhelatan politik yang akan segera berlangsung di daerah tersebut.

Melalui pesan Whatsapp, Sabtu (4/1/2020), menjelaskan, Bupati saat ini (Wilidrodus Lay) kembali akan maju bertarung du Pilkada kabupate Belu. Sementara sesuai aturan, tidak bisa melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan calon oleh KPUD sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Read More

Menurut Nini, mutasi dalam pemerintahan adalah hal yang biasa dan wajar, asalkan sesuai regulasi yang ada. Mutasi yang dilakukan juga mesti harus mempertimbangkan sisi profesionalitas dan kemampuan dari figur yang dimutasi, di samping untuk kepentingan promosi jabatan.

“Urusan politik kan urusan nanti. Yang paling penting saat ini adalah mutasi yang dilakukan harus sesuai aturan,” tegas Nini yang tercatat saat dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Belu masih berusia sangat muda yakni 23 tahun.

Meski demikian, Sekretaris Komisi I DPRD Belu ini tetap meminta agar para pejabat yang baru dilantik menjunjung tinggi profesionalitas, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai bidang tugasnya masing-masing. Selain itu, tetap menjaga netralitas dan tidak terjebak dalam kepentingan politik pihak manapun.

“ASN harus netral. Bekerja harus profesional dengan semangat melayani masyarakat sebagaimana prinsip sebagai Abdi Negara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Bupati Belu Wilibrodus Lay atau akrab disapa Wily Lay bersama Wakilnya Ose Luan memutasi sebanyak 240 pejabat eselon II, III dan IV. Pengambilan sumpah dan janji dipimpin oleh Wakil Bupati Ose Luan di gedung Dharma Wanita Betelalenok pada Sabtu, 4 Januari 2019 pagi.

Menurut Ose Luan, pelantikan pejabat dalam jumlah banyak karena ada penyesuaian nomenklatur. Selain itu, jelas dia, untuk mengisi kekosongan jabatan, pergeseran serta pergantian untuk memaksimalkan kinerja dalam kepemerintahan.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, kesetian hanya pada Negara, Pancasila, UUD dan Bhineka Tunggal Ika. Ini empat pilar yang harus selalu diperjuangkan dipertahanakan. Sedangkan loyalitas, ketaatan dan kepatuhan kepada pimpinan”, tegas Ose Luan, seperti dilansir tribunnews.com. (*am/bn)

Related posts