Polres TTS Bekuk Mahasiswi Pembuang Bayi

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Pelaku pembuang bayi hidup-hidup di tempat sampah beberapa pekan lalu, berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku diketahui bernama Imelda Isu, yang juga merupakan Mahasiswi salah satu perguruan tinggi ternama. Ia diringkus di kediamannya di Kota Soe, TTS, Jumat (5/2/2016), yang tak jauh dari lokasi pembuangan bayi.

Read More

Imelda diduga nekat membuang bayi berjenis kelamin perempuan di lubang sampah, yang berdekatan dengan rumahnya serta Polres TTS. Informasi yang diperoleh media, bayi malang itu dilahirkan Imelda hasil hubungan gelap dengan seorang pria.

Imelda, mahasiswa semester 14 ini kepada polisi mengaku nekat membuang bayi perempuannya usai melahirkan, karena malu dengan keluarga. Setelah melahirkan mulut bayi perempuan itu ditutup dengan kain lalu diikat dan dimasukan dalam kantung plastik kemudian dibuang pada malam hari.

“Saya melahirkan di rumah. Saya malu, maka saya masukan di plastik dan buang di tempat sampah,” katanya.

Atas pengakuan Imelda, polisi pun menggelar rekonstruksi untuk menyamakan pengakuan pelaku dengan kejadian yang dilakukan sebelumnya. Dalam rekonstruksi itu, pelaku memerankan 24 adegan mulai saat melahirkan bayi, lalu dibuang di tempat sampah.

“Rekosntruksi ini digelar untuk mencocokan pengakuan pelaku dengan kejadian yang sebenarnya,” kata Kaur Iden Reskrim Polres TTS, Aiptu Laurens Jehau.

Prosesi rekontruksi berjalan aman dan terhadap persoalan ini pelaku di jerat undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014 dan pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 huruf c dan atau pasal 341 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AM/nttt)

 

Related posts