PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Dewi Susanti Nenotek

  • Whatsapp
Prastio Surahmanto, SE, QIA. (Ist)
Prastio Surahmanto, SE, QIA. (Ist)
Prastio Surahmanto, SE, QIA. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – PT Jasa Raharja cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan duka kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), almarhum Dewi Susanti Nenotek sebesar Rp50 juta.

Santunan yang diterima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Read More

Dana santunan langsung ditransfer via rekening bank setelah berkas pengajuan dinyatakan absah.

Saat dikunjungi oleh penanggungjawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto, SH, keluarga duka sangat terpukul atas musibah yang menimpa anak gadis yang dikenal ulet dan mandiri itu.

penanggung jawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto, SH saat mengunjungi keluarga almarhum Dewi Susanti Nenotek. (Ist)
penanggung jawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto, SH saat mengunjungi keluarga almarhum Dewi Susanti Nenotek. (Ist)

Ibu kandung korban, Natalia Nenotek Penun mengaku kaget atas musibah kecelakan yang menimpa putri sulung mereka kelahiran Oemasi, 26 Oktober 1991 itu.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero), Prastio Surahmanto,SE,QIA saat dihubungi via telepon menyampaikan ucapan duka cita mendalam bagi keluarga yang ditinggakan.

Menurut Prastio, PT Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan sistem jemput bola.

“Kami datangi rumah duka untuk kumpulkan semua persyaratan. Setelah lengkap, dana santunan bisa langsung diproses sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dia berharap agar pelayanan langsung yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada para mitra diantaranya; Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, yang begitu cepat menerbitkan Laporan Polisi.

“Laporan Polisi itu yang kami gunakan sebagai Legal Standing pembayaran dana santunan,” pungkas Prastio. (AM/Humas Jasa Raharja NTT)

Related posts