Ratusan Kendaraan Dinas Diperiksa BPK Perwakilan NTT

  • Whatsapp

KEFAMENANU, – Ratusan kendaraan dinas pada Setda Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (08/07), pagi tadi diperiksa BPK RI Perwakilan Kupang – NTT.

Menurut ketua tim pemeriksa Jiko Leo Poldo, selain menjalankan fungsi dan kewenangannya, tindakan pemeriksaan ini juga merupakan bentuk pertanggung jawaban  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2013.

Leo menambahkan selain pemeriksaan fisik, pihaknya juga memeriksa surat pemegang kendaaraan dari pimpinan SKPD dan Staf yang bersangkutan.

“Pemeriksaan yang kita lakukan ini, pemeriksaan LKPD terkait aset daerah yang mana kita menguji kelengkapan dengan keberadaan asetnya”, jelas Leo Poldo singkat.

Terkait ketidak beradaan puluhan kendaraan jenis roda empat dan dua yang kemungkinan lolos dari pemeriksaan, Leo Poldo mengatakan pihaknya tidak berpatokan semua harus ada.

“Kita tidak berpatokan semua kendaraan harus ada, yang kita lakukan adalah pemeriksaan secara sample saja. Yang penting dari semua SKPD diperiksa, kalau cakupannya sudah cukup tidak perlu semua kendaraan harus ada, mengingat luasnya wilayah tugas pemkab TTU dan banyak kendaraan lain yang turun lapangan ke desa – desa. Namun jika ada laporan pemkab TTU semisal kehilangan kendaraan atau kendaraan mengalami kerusakan, akan kami tindak lanjuti dan tentunya harus disertai dengan surat keterangan hilang dari pemkab TTU dan surat keterangan rusak dari bengkel”, ujarnya.


Pantauan berandanusantara.com, dalam pemeriksaan itu BPK mendapati sejumlah kendaraan roda dua belum berplat nomor serta banyak kendaraan roda empatpun telah dicopot plat nomornya, bahkan ada plat merah yang sudah berubah warna menjadi hitam.

Sementara itu Sekretaris daerah Kabupaten TTU, Drs Jackobus Amfotis kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi pemeriksaan itu karena itu merupakan tanggungjawab SKPD sebagai pemakai kendaraan. 

“Kami belum mendapat informasi terkait hal itu, namun secara teknis menjadi tanggungjawab tiap SKPD sebagai pemakai. Namun jika ada temuan, pemeriksa akan memberikan saran atau rekomendasi tertentu”, kata Amfotis.

Diakhir wawancara, Amfotis mengharapkan semua SKPD yang disurati pemkab TTU untuk kepentingan pemeriksaan wajib hadir, kecuali SKPD yang sementara dinas luar namun akan dimintai waktu untuk diperiksa apabila sudah kembali bertugas.
(yulius salu)

 

Related posts