Resedivis Kasus Judi di Kupang Tikam Dua Pemuda Hingga Sekarat

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Seorang resedivis kasus perjudian di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang teridentifikasi bernama Edwin Nathanel Lopo menikam dua orang pemuda menggunakan pisau miliknya.

Korban penikaman yakni Rudi Adu, warga kelurahan Kayu Putih dan Marthen, warga Kelurahan Oesapa. Usai ditikam, kondisi keduanya sekarat sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Read More

Kedua korban penikaman dirawat di rumah sakit yang berbeda yakni rumah sakit Leona dan rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Pelaku Edwin Nathanel Lopo kini telah diamankan Polisi di Mako Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim polres Kupang kota IPTU Hasri Manase Jaha di konfirmasi, Kamis (4/2/2021), membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, kasus ini terjadi di depan mini market Bli Mart, kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari dua korban berpapasan dengan pelaku. Korban Marthen yang sebelah punya masalah dengan pelaku, lalu terlibat perkelahian. Pelaku lalu mencabut pisau yang sudah disiapkan menikam korban hingga sekarat.

“Korban Marthen ditikam sebanyak tiga kali di bagian dada, perut dan dahi,” ujarnya.

Melihat rekannya ditikam, Rudy Adu langsung melakukan perlawanan. Ia juga akhirnya sekarat karena ditusuk pisau oleh pelaku.

Warga yang melihat kejadian langsung langsung menghubungi pihak kepolisian. Tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser, Aipda Yance Sinlaeloe dengan sigap ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.

“Dua korban belum kita minta keterangan, karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,” tutupnya. (*BN/DT)

Related posts