KUPANG, BN – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Nusa Tenggara Timur yang digelar di Hotel Elmylia, Selasa (30/12/2025), berakhir tanpa satu pun keputusan. Agenda organisasi tersebut gagal total setelah berlangsung ricuh dan dipersoalkan dari sisi legalitas pimpinan rapat serta keabsahan peserta.
Sejak awal dibuka, rapat yang dipimpin Ferdinand Amatae langsung menuai protes. Sejumlah peserta melayangkan interupsi keras dengan mempertanyakan kewenangan Ferdinand, yang dinilai sudah tidak sah lagi memimpin forum karena telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Umum Pengprov IPSI NTT sejak Juli 2024.
Penolakan juga diarahkan pada undangan Rakerda yang masih mencantumkan dan ditandatangani Ferdinand sebagai sekretaris umum.
Selain persoalan pimpinan rapat, polemik melebar ke keabsahan sejumlah utusan Pengurus Kabupaten, termasuk dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Nagekeo. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga sejumlah unsur organisasi secara terbuka menyatakan Rakerda batal dan tidak dapat dilanjutkan.
Pernyataan pembatalan Rakerda disampaikan oleh berbagai elemen, di antaranya Perguruan Merpati Putih, Wulung Perkasa, Pengkab Kupang, Wakil Ketua Pengprov IPSI NTT, Perguruan SHT, Tapak Suci, Ketua Harian Pengprov, Ketua Lembaga Pelatih, Ketua Lembaga Wasit Juri, Perguruan Kera Sakti, Perguruan Gahana, Persinas ASAD, serta Ketua Komisi Disiplin.
Situasi yang kian memanas membuat rapat akhirnya diskors. Ketua Umum Pengprov IPSI NTT, Meserasi Ataupah, memilih meninggalkan lokasi tanpa menetapkan agenda lanjutan Rakerda.
Menanggapi kejadian tersebut, Meserasi menyebut dinamika yang terjadi sebagai akibat miskomunikasi internal.
Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam organisasi dan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi bersama. “Ini hanya miskomunikasi yang kemudian menimbulkan gejolak. Kita semua bersaudara dan setiap usul tentu akan kami dengarkan dan pertimbangkan,” ujarnya.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Harian Pengprov IPSI NTT, Melkias Rumlaklak. Ia menegaskan bahwa Rakerda tersebut tidak sah karena dipimpin oleh figur yang telah resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11/IPSI-NTT/VII/2024 dan hasil rapat pengurus pada 12 Juli 2024.
“Jika rapat dipimpin oleh orang yang sudah dipecat, maka seluruh prosesnya otomatis ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Melkias.
Sementara itu, Wakil Ketua I Pengprov IPSI NTT, Adrianus Adu, mengingatkan pentingnya menyingkirkan ego pribadi demi kemajuan pencak silat di NTT. Ia menilai potensi atlet daerah sangat besar, namun akan sulit berkembang jika organisasi terus dilanda konflik internal.
“NTT punya atlet berbakat yang bisa bersaing di level nasional bahkan internasional. Organisasi harus dibenahi agar pembinaan berjalan maksimal,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Perguruan Merpati Putih, Bambang Pemana, dan Ketua Perguruan SHT, Hensi Lololau. Keduanya berharap IPSI NTT lebih fokus pada pembinaan atlet dan persiapan menghadapi kejuaraan, bukan terjebak pada persoalan struktural yang berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan ulang Rakerda IPSI NTT. (*/BN)






