‘Rumah Perempuan’ Kampanyekan Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

  • Whatsapp
Direktris 'Rumah Perempuan', Libby Sinlaeloe bersama pengurus saat memberikan keterangan pers. (Ist)
Direktris ‘Rumah Perempuan’, Libby Sinlaeloe bersama pengurus saat memberikan keterangan pers. (Ist)


KUPANG, berandanusantara.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ‘Rumah Perempuan’ terus mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal inu sebagai respon terhadap maraknya kasus tersebut saat ini.

Bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HAKTP) tahun 2019 pada 25 November 2019 yang juga mengambil tema kekerasan seksual, ‘Rumah Perempuan’ melaksanakannya dengan berbagai kampanye.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Yerhadap Perempuan yang merupakan kampanye internasional menjadi salah satu yang dijalankan oleh LSM ‘Rumah Perempuan’. Hal ini untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Direktris ‘Rumah Perempuan’, Libby Sinlaeloe, Senin (23/11/2019) mengatakan, sepanjang bulan Januari–Oktober 2019, pihaknya telah menangani 64 kasus kekerasan seksual yang kebanyakan korbannya adalah perempuan dan anak.

“”Fenomena kekerasan seksual terus mengintai perempuan dan anak,” ungkap Libby.

Melihat fenomena ini dan bersinergi dengan perjuangan secara nasional, jelas Libby, ‘Rumah Perempuan’ juga akan menggandeng semua lapisan masyarakat untuk mendorong keberpihakan DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“RUU ini jika kemudia disahkan, maka akan memberikan perlindungam terhadap korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Libby juga mengajak semua elemen masyarakat untuk secara bersama-sama mencegah segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar tercapai dunia yang adil dan sejahtera.

Libby menambahkan, kampanye yang dilakukan ‘Rumah Perempuan’ diantaranya; melalui konferensi pers, pemasangan iklan kampanye, dialog fadio, road show dengan komunitas perempuan, ngopi bareng mahasiswa dan road show kampus.

“Tujuannya menggalang kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, menjamin perlindungan perempuan dan anak serta pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual,” pungkas Libby. (am/bn)

Related posts