KUPANG, berandanusantara.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen menyesuaikan tarif masuk Taman Nasionao Komodo (TNK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah NTT.
Hal ini tertuang dalam rilis resmi PHRI NTT yang diterima media ini, Jumat (5/8/2022) pagi. Tarif resmi masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar di Kabupaten Manggarai Barat yang ditetapkan pemerintah per tanggal 1 Agustus 2022 yakni Rp3.750.000 per orang.
PHRI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Dinas Pariwisata NTT serta semua pihak terkait, atas kondisi di Labuan Bajo dan sekitar yang sudah kondusif.
Selain itu, berhasil merangkul 19 Asosiasi Pariwisata yang ada di Manggarai Barat dan sekitarnya sehingga hotel, restoran dan semua unsur pariwisata bisa kembali beroperasi seperti biasa.
PHRI NTT juga menghimbau seluruh anggota BPD PHRI Provinsi NTT yang ada di Labuan Bajo dan sekitarnya agar lebih bersemangat dalam menjaga kondisi pariwisata agar bisa melayani tamu – tamu yang sedang dan akan datang dengan sebaik – baiknya.
“Tentunya kami berharap semuanya kembali normal, semua pihak memberikan pelayanan yang terbaik kepada tamu – tamu untuk tetap datang ke Labuan Bajo agar tetap bisa menjadi “Super prioritas Tourism” yang kita banggakan bersama,” tandas ketua BPD PHRI NTT Juvenile Jodjana atau yang akrab di panggil Juvi ini. (*/BN)