SK Mutasi Dibatalkan, Karyawati Bank NTT Diduga Disembunyikan di KCK

  • Whatsapp
Kantor Pusat Bank NTT. (Foto: istimewa)
Kantor Pusat Bank NTT. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Mantan Dirut Bank NTT dan Direktur Umum Bank NTT diduga pernah melakukan mutasi terhadap 21 karyawan secara tidak prosedural pada bulan Maret 2020 silam.

Mutasi itu dilakukan tanpa sepengetahuan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang merupakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Read More

Nota Dinas mutasi dengan nomor 015/DIR-DSM/III/2020 ini ditandatangani oleh mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard dan Direktur Umum Bank NTT, Yohanis Landu Praing.

Berdasarkan data yang dihumpun media ini, dalam Nota Dinas itu tercantum 21 nama yang akan dimutasi. Pada poin kedua tertulis, kepada pegawai yang dimutasi tersebut di atas, wajib melaporkan diri kepada pimpinan unit selambat-lambatnya tanggal 13 April 2020.

Sementara itu, pada poin ketiga, tertulis kepada saudara/i pimpinan unit kerja baru agar mengatur dengan baik segala tugas dan tanggungjawab pegawai bersangkutan.

Pasca menuai protes dari berbagai pihak, karena proses mutasi yang dinilai salah, mantan Dirut dan Dirum Bank NTT kemudian mengeluarkan Nota Dinas nomor 444/DIR-DSM/III/2020 perihal penundaan pelaksanaan Nota Dinas mutasi.

“Bahwa dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Persiapan Go Live Core Banking Intercost Bank NTT; 2. Dalam mendukung tugas pemerintah untuk menekan penularan Covid-19 di tanah air yakni salah satunya dengan membatasi perjalanan Dinas khususnya perjalanan dinas pegawai Bank NTT baik itu perjalanan dinas tugas maupun perjalanan dinas mutasi. Maka disampaikan bahwa pelaksanaan mutasi dimaksud sesuai Nota Dinas Mutasi Nomor: 015/DIR-DSM/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 ditunda pelaksanaanya sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh mantan Dirut dan Dirum Bank NTT dalam nota dinas tertanggal 31 Maret 2020 tersebut.

Meski mutasi telah dibatalkan, namun tidak semua pegawai yang namanya tercantum dalam daftar tersebut dikembalikan ke tempat tugas sebelumnya.

Media ini menemukan, ada satu nama yang masih dipertahankan di Kantor Cabang Khusus (KCK) Bank NTT. Pegawai dengan inisial MERH ini ternyata masih berkantor di KCK Bank NTT.

Salah satu sumber media ini pun membenarkan pegawai tersebut masih berada di KCK Bank NTT dan belum dikembalikan ke tempat tugasnya semula.

“Memang benar masih ada di KCK,” ujar sumber tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Divisi SDM, Steven Mesakh yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp. Dia juga mengakui kalau MERH masih berada di KCK.

“Sesuai info dari tiap unit kerja ke SDM, karyawan yang dapat mutasi waktu itu, pergerakan karyawan ke kantor tujuan hanya MERH saja. Yang lain tidak ada info ke SDM,” jelas Steven.

Steven berjanji akan segera mengembalikan karyawati tersebut kembali ke tempat tugas sebelumnya yakni Kantor Bank NTT Cabang Betun.

“Nanti kami kembalikan ke Betun,” tegasnya.

Informasi yang berkembang menyebutkan, Direktur Umum, Yohanes Landu Praing memiliki andil besar dalam mempertahankan MERH di KCK Bank NTT. (*tim)

Related posts