Tersandung Kasus Selingkuh, Jaksa Arkan Diberi Sanksi Disiplin

  • Whatsapp
Kajati NTT, Jhon Purba. (Ist)
Kajati NTT, Jhon Purba. (Ist)
Kajati NTT, Jhon Purba. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Arkan Alfisal, salah satu Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), telah diberikan sanksi disiplin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI karena kasus perselingkuhannya dengan Dameria Siahaan, staf Kejati Riau.

Namun, sampai dengan saat ini Arkan Alfisal juga masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kepolisian Resort (Polres) Pekan Baru, Riau.

“Kejagung telah memberikan hukuman disiplin berupa pencopotan pangkat sebagai Jaksa selama 2 tahun,” jelas Kajati NTT, John W Purba, SH, MH kepada wartawan, Jumat (11/9/2015).

Ia menjelaskan, Jaksa Arkan juga tidak diberikan kesempatan untuk sekolah selama 2 tahun, serta tidak diberikan jabatan apapun selama masa itu dimanapun dirinya bertugas.

Dalam kasus ini, sebut Jhon Purba, antara kode etik atau hukuman disiplin harus dipisahkan dengan pidana umum (Pidum) yang dilakukan oleh Jaksa Arkan harus dipisahkan.

Berkaitan dengan Pidum, jelasnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Pekan Baru untuk diproses lebih lanjut. “jika memang diproses lebih lanjut oleh Polres Pekan Baru, tidak menjadi soal, karena itu merupakan bagian dari penegakan hukuman oleh polisi,” katanya

Terkait status Jaksa Arkan yang sampai dengan saat ini masih sebagai DPO, Jhon Purba mengaku belum mendapat laporan atau pemberitahuan dari pihak Polres Pekan Baru. Namun, jika ada pemberitahuan terkait hal itu maka pihaknya akan segera mengambil sikap.

“Kalau sudah ada pemberitahuan, maka kami akan bersikap dan akan dilaporkan ke jaksa agung untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya, “ katanya. (Andyos)

Related posts