Unit Pelayanan Disabilitas APS Kupang Diresmikan

  • Whatsapp
Pengresmian Unit Pelayanan Disabilitas APS Kupang. (Foto: Yabes Ottu/BN)
Pengresmian Unit Pelayanan Disabilitas APS Kupang. (Foto: Yabes Ottu/BN)

KUPANG, berandanusantara.com – Kepala Dinas Sosial provinsi NTT, Jamaludin Ahmad, Rabu (19/9/2020) meresmikan Unit Pelayanan Disabilitas pada Akademi Pekerja Sosial (APS) Kupang.

Mewakili Gubernur NTT, Jamaludin Ahmad memberi apresiasi kepada APS Kupang yang telah menjawab salah satu aspek kebutuhan dari penyandang disabilitas.

Read More

“Saya harap APS terus membenahi diri untuk menjadi kampus yang benar-benar inklusi,” ujarnya.

Direktur APS Kupang, Stef Reinati mengungkapkan dengan dibentuknya Unit Pelayanan Disabilitas, maka pihaknya akan terus menciptakan konsep dan gagasan yang benar-benar berstandar internasional.

Dijelaskan, kehadiran Unit Pelayanan Disabilitas pada APS Kupang mengacu pada tiga hal yakni; UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019.

PP 70 berkaitan dengan keterlibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan penganggaran evaluasi dan proses pembangunan fisik maupun non fisik yang inklusi atau ramah disabilitas.

Selain itu, pendirian unit pelayanan ini juga mengacu Perda Kota Kupang Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kehadiran UPD APS untuk melengkapi proses KBM. Kami akan membuat laboratorium bagi mahasiswa sehingga lulusan dari APS bisa lebih memahami pekerjaan sosial,” katanya.

Sementara Staf Khusus Gubernur bidang disabilitas, Dina Noach yang ikut hadir saat itu berharap kehadiran Unit Pelayanan Disabilitas bisa membantu APS Kupang untuk tidak sekadar menjadi kampus inklusi.

Namun menurutnya, yang paling penting adalah APS Kupang mampu menyesuaikan diri dengan para penyandang disabilitas. Kehadiran unit ini pun akan menjadi motivasi tersendiri bagi kaum difabel.

“Semoga kehadiran Unit pelayanan ini bisa membantu mahasiswa dan dosen dalam berinteraksi dengan kaum disabilitas,” harapnya. (Yabes Ottu/BN)

Related posts