Yakob Mbau Pertanyakan SK Pengangkatan Ketua RT Oleh Lurah Oebobo

  • Whatsapp
Yakob Mbau menunjukan SK pengangkatan dirinya sebagai ketua RT 03 kelurahan Oebobo. (Ist)
Yakob Mbau menunjukan SK pengangkatan dirinya sebagai ketua RT 03 kelurahan Oebobo. (Ist)
Yakob Mbau menunjukan SK pengangkatan dirinya sebagai ketua RT 03 kelurahan Oebobo. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Tokoh masyarakat kelurahan Oebobo, Yakob Mbau mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan RT 03 kelurahan Oebobo, kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pasalnya, dalam proses pemilihan RT 03, dirinya merupakan ketua RT terpilih, atau berdasarkan persetujuan masyarakat yang tertuang dalam SK nomor 01 tahun 2016 . Namun, tiba-tiba SK tersebut dibatalkan melalui surat penunjukan oleh Lurah Oebobo dengan alasan dalam keadaan sakit.

Read More

Namun, jelas Yakob Mbau, sampai pada saat diterbitkannya SK pengangkatan Ketua RT yang baru atas nama Febriyans Y Bandi, pihak kelurahan tidak pernah melakukan komunikasi ataupun konfirmasi terlebi dahulu terhadap dirinya.

“Mereka (Lurah) seenaknya mengangkat RT secara sepihak. Ini kan sudah tidak sesuai mekanisme lagi,” ujar Yakob yang juga merupakan Ketua Paguyuban Pemuda NTT, belum lama ini.

Dia juga mengaku bahwa saat dirinya bertemu dengan Camat Oebobo, Bernadinus Mere, untuk melakukan mediasi terhadap persoalan ini, sudah ada perintah agar Lurah Oebobo membatalkan SK baru, serta kembali menggunakan SK dimana dirinya sebagai ketua RT O3.

Namun, kata Yakob, Lurah Oebobo sama sekali tidak mengindahkan perintah Camat Oebobo. “Perintah itu tidak dijalankan oleh Lurah Oebobo. Dan sampai saat ini SK itu masih berlaku dimana saudara Febriyans Y Bandi tetap menjadi ketua RT 03,” ungkapnya kesal.

Yakob juga mengaku bahwa alasan pembatalan dirinya sebagai RT 03 karena alasan sakit sanngat mengada-ada. Karena dalam kondisi tersebut, menurutnya, dirinya masih bisa melakukan pekerjaan sebagai ketua RT.

“Saya memang sakit, tapi bukan sakit yang berat. Memori saya masih tetap jalan sebagai ketua RT,” ujarnya.

Lurah Oebobo, Jonathan Ndun. (Ist)
Lurah Oebobo, Jonathan Ndun. (Ist)

Sementara Lurah Oebobo, Jonathan Ndun yang dikonfirmasi, Senin (28/5/2018) kemarin, mengatakan, proses pembatalan SK ketua RT 03 dari sebelumnya Yakob Mbau diganti dengan Febriyans Y Bandi karena alasan kelancaran pemerintahan di tingkat RT.

Menurut Lurah Jonathan, dirinya tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Febriyans Y Bandi karena merupakan kewenangan Camat. Karena untuk membatalkan SK itu, kata dia, harus melalui surat resmi dari Camat sebagai atasan.

“Ini sudah menjadi mekanisme dalam pemerintahan. Dan pada saat pelantikan pun pak Yakob tidak ada, sehingga diganti,” katanya.

Menurut Jonathan, dirinya sebelum ada SK peengganti, sudah melihat langsung kondisi Yakob Mbau. Dan, kata Jonathan, kondisi pada saat itu memang cukup parah, sehingga hal itu juga ikut menjadi pertimbangan.

“Saya sayang dengan pak Yakob sebagai saudara dan masyarakat. Karena kondisi tersebut. Dan ini juga demi kelancaran penyelenggara pemerintahan tingkat RT,” papar Lurah. (AM/IpH)

Related posts