KUPANG, BN — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Gubernur NTT pada hari Senin (8/7/2024).
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Lana, yang didampingi oleh sejumlah asisten dari Pemprov NTT.
Kosmas Lana menjelaskan bahwa SK tersebut diberikan kepada 1.443 guru PPPK yang merupakan formasi tahun 2023. Penyerahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan guru ASN PPPK di wilayah NTT.
“Kebutuhan ini sangat penting karena adanya perbandingan yang tidak seimbang di setiap sekolah. Idealnya, satu ruang belajar diisi maksimal oleh 35 siswa, namun kenyataannya, beberapa sekolah memiliki lebih dari 36 siswa per kelas. Oleh karena itu, diperlukan ruang kelas baru,” ujarnya.
Selain masalah rasio siswa-guru, Kosmas Lana juga menyebutkan bahwa beberapa sekolah di NTT mengalami kekurangan guru karena sejumlah guru perempuan mengikuti suami mereka, sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. “Maka dari itu, penyerahan SK kepada 1.443 guru PPPK diharapkan dapat mencukupi alokasi guru di setiap sekolah,” tambahnya.
Guru PPPK yang menerima SK ini akan memiliki masa kerja selama lima tahun dan akan dievaluasi kembali terkait rasio yang ideal dan timpang.
Semua hak dan kewajiban ASN PPPK, termasuk pensiun, akan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku. “Formasi ini adalah untuk tahun 2023, dan kita harapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan di NTT dengan lebih baik,” tegas Kosmas Lana.
Data lengkap mengenai penempatan dan alokasi guru PPPK ini akan diberikan dalam waktu dekat oleh pihak Pemprov NTT. (*/BN)