122 Kepsek Terduga Penghambat PIP Terancam Pasal Berlapis

  • Whatsapp
Orang tua dan kuasa hukum saat melaporkan 122 Kepala Sekolah di Polda NTT. (Ist)
Orang tua dan kuasa hukum saat melaporkan 122 Kepala Sekolah di Polda NTT. (Ist)
Orang tua dan kuasa hukum saat melaporkan 122 Kepala Sekolah di Polda NTT. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Sebanyak 122 Kepala Sekolah yang telah dilaporkan oleh Relawan Jokowi, Selasa (31/1/2017) terancam pasal berlapis. Mereka dilaporkan karena diduga telah menghambat penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Kuasa Hukum Jenggala Center, Eman Endrianto, SH, pihaknya melaporkan ratusan Kepala Sekolah itu atas dasar penyalahgunaan kewenangan. Dikatakan, hal ini diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga sedang memperjuangkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ini dikarenakan kami merasa bahwa anak-anak ini didiskriminasi oleh sikap para Kepala Sekolah ini,” jelas Eman.

Eman menjelaskan, kewenangan verifikasi sudah tidak ada lagi karena sudah dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK). Artiannya, kata dia, siswa-siswi mempunyai hak menerima beasiswa sudah ada dan secara hukum sah. Ini juga telah dibuktikan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari kementrian pendidikan.

“Dengan dasar ini, sebenarnya pihak sekolah hanya tinggal mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa anak-anak yang namanya masuk dalam daftar penerima bantuan benar bersekolah di sekolah tersebut. Namun, ini tidak dilakukan, oleh karena itu kami laporkan ke Polisi,” ujar dia.

Saat ini, kata dia, berkas laporan telah diterima oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Dalam laporan tersebut, pihak juga menyertakan sejumlah bukti sebagai referensi bagi Polisi untuk menindaklanjuti kasus ini. “Paling lama dua sampai tiga hari kedepan sudah bisa dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Untuk diketahui, 122 kepala sekolah yang dilaporkan karena belum mengeluarkan surat keterangan diantaranya 82 Sekolah Dasar (SD), 20 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 20 Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K). Laporan Polisi tersebut bernomor LP/B/34/1/2017/SPKT, diterima oleh Brigpol Joao Vrengoi Talan dan mengetahui kepala SPKT Polda NTT, AKP. Jamaluddin, SH. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *