Kefamenanu, BN- Setelah melewati sidang penuntutan dan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor pengadilan Tipikor Kupang (8/8/2014) lalu, 14 terdakwa kasus korupsi Bansos berupa hibah dari Kementrian Koordinator Kesejahteraan Sosial RI kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun Anggaran 2008 melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU, dalam kegiatan rehabilitasi rumah sederhana 5×6 sebanyak 333 unit rumah, akibat bencana alam tahun 2007 lalu dengan total biaya senilai Rp 5.000. 000.000, Kamis (14/8/2014) akhirnya divonis penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindakan korupsi Kupang.
Demikian yang dikatakan Kepala Kejari Kefamenanu, Dedie Tri Hariady SH melalui Kasi Intel Alma Wirantha SH.
Alma menyebutkan, sesuai sidang putusan Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Tipikor Kupang, Robertus Vinsensius Nailiu alias Roby divonis pidana penjara 5 tahun denda 200 subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 587.188.599 subsidair 1 tahun penjara. Sementara Eduardus Tanesib dipenjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk Godius Olin, Fernandus Leu, Yosef H. Nino seluruhnya putus 2 tahun, untuk Samuel F Mira, Bhenedikta Kusdiati, Agustinus Anmuni dan Marselinus Lake putus 1 tahun 4 bulan, untuk Nurdin Haji Rusman putus 1 tahun 8 bulan, dan untuk Philip B. Wadhi 2 tahun 6 bulan, serta Yosafat dipenjara 2 tahun.
Dijelaskan Alma, 14 terdakwa korupsi Bansos 2008 ini, semuanya terbukti subsidair Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (lius salu)