Kefamenanu, berandanusantara.com,-Empat belas terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, NTT, Rabu (6 Agustus 2014) menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Agenda siding tersebut adalah pembacaan tuntutan terhadap Roby Nailiu Cs dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dengan total 1,4 miliar rupiah,” tandas Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Alma Wiranta, SH, Kepada berandanusantara.com, selasa (5/8/2014)
Ia menjelaskan, untuk kasus korupsi bansos tersebut agenda sidangnya dipercepat seminggu dua kali dengan maksud agar setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan melalui kuasa hukumnya masing-masing. Sehingga, lanjutnya, usai tahapan agenda sidang pembelaan, sudah bisa masuk pada agenda pembacaan putusan terhadap 14 orang terdakwa tersebut diantaranya; Roby Nailiu sebagai kontraktor dan Eduardus Tanesib selaku Konsultan pengawas serta panitia PHO.
“Kita harapkan agar dengan dua kali sidang dalam seminggu, akhir agustus ini sudah bisa ada putusan hukum kepada 14 terdakwa, sehingga kita bisa beralih lagi ke kasus korupsi lainnya di TTU seperti pada dinas PPO Timor Tengah Utara,” harapnya.
Bantuan sosial yang dikorupsi oleh Roby Nailiu Cs itu disalurkan melalui dinas kesejahteraan sosial tahun 2008. Bantuan sosial itu berupa proyek pembangunan 333 unit rumah sederhana untuk korban bencana alam di Timor Tengah Utara. (lius salu)